Pengertian HAM pada umumnya adalah hak dasar yang
dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap
orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama
tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk
dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah
juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu
orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi.
Karena hak asasi adalah murni pemberian tuhan sejak
lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan dilindungi, maka hak ini tidak
bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh kekuasaan maupun sebab lainnya.
Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat
dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang menjadi inti nilai kemanusiaan
yakni hak asasi.
Banyak orang yang memerjuangkan hak asasi pribadinya
dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian inilah yang membuat
terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa dengan mudah dilaksanakan
dengan mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi orang lain. Dari pengertian
HAM bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu berbatasan dengan hak asasi orang
lain, untuk itu perlu adanya pemahaman akan kehidupan yang lebih baik dan rasa
peduli yang tinggi untuk sama-sama mempertahankan hak pribadi tanpa harus
mengabaikan hak asasi orang lain di sekitarnya. Hak pribadi yang perlu
dipertahankan bisa berupa hak hidup, hak kemerdekaan, hak kebebasan, hak
memperoleh sesuatu dan hak untuk salaing menghormati, dihargai serta
dilindungi.
Ciri-Ciri
Hak Asasi Manusia
a. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada
pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang
lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejaka lahir sebagai anugerah dari
tuhan YME.
b. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang
jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, assl-usul/daerah kelahiran,
warna kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.
c. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar.
Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME
maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk
mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan
nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih
memiki kesempatan untuk mempertahanka haknya selama tidak melanggar jauh dari
hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.
Demikianlah pengertian ham atau singkatan dari hak
asasi manusia yang bisa dijelaskan oleh admin, semoga pembaca bisa mengambil
manfaat dari artikel ini.
Sumber :
http://pitikkedu.blogspot.com/2012/12/pengertian-ham.html