Rabu, 02 Oktober 2013

EMISI GAS BUANG YANG DIHASILKAN KENDARAAN BERMOTOR

ABSTRAK
Penggunaan kendaraan  bermotor semakin bertambah dengan pesat, begitu pula emisi gas buang yang dihasilkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kadar  emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Salah satu inovasi yang dapat diambil adalah penambahan zat aditif dengan premium.  Untuk melihat pengaruh campuran premium dengan variasi penambahan  zat aditif terhadap emisi gas buang yang dihasilkan dilakukan pengujian empat jenis bahan bakar yaitu premium tanpa zat aditif, campuran premium dengan zat aditif 5 ml, 7 ml dan 9  ml.
Pengujian dilakukan pada motor Yamaha Vega. Hasil pengujian menunjukan bahwa penambahan zat aditif menurunkan kadar emisi gas buang  CO sebesar  1.402 %, kadar HC sebesar 32.8  ppm, dan mengalami peningkatan kadar CO2  sebesar 0.333  %,  kadar O2  sebesar 1.407  %  dari kadar rata  –  rata emisi gas buang yang menggunakan premium tanpa zat aditif, menggunakan campuran premium dengan zat aditif 5 ml,7 ml dan 9 ml.  Disini diperoleh penurunan dan peningkatan kadar emisi gas buang yang paling baik pada penggunaan campuran premium dengan zat aditif 9 ml untuk penurunan kadar CO, HC dan peningkatan kadar O2, serta peningkatan kadar CO2 pada penggunaan campuran premium dengan zat aditif 7 ml.

PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG MASALAH
Polusi udara kota di beberapa kota besar di Indonesia telah sangat memprihatinkan. Beberapa hasil penelitian tentang polusi udara dengan segala resikonya telah dipublikasikan, termasuk resiko kanker darah. Namun, jarang disadari entah berapa ribu warga kota yang meninggal setiap tahunnya karena infeksi saluran pernapasan, asma, maupun kanker paru-paru akibat polusi udara kota. Meskipun sesekali telah turun hujan langit di kota-kota besar di Indonesia tidak biru lagi. Udara kota telah dipenuhi oleh jelaga dan gas-gas yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Diperkirakan dalam sepuluh tahun mendatang terjadi peningkatan jumlah penderita penyakit paru-paru dan saluran pernapasan. Bukan hanya infeksi saluran pernapasan akut yang kini menempati urutan pertama dalam pola penyakit diberbagai wilayah di Indonesia, tetapi juga meningkatnya jumlah penderita penyakit asma dan kanker paru-paru.
Di kota-kota besar, kontribusi gas buang kendaraan bermotor sebagai sumber polusi udara mencapai 60-70%. Sedangkan kontribusi gas buang dari cerobong asap industri hanya berkisar 10-15%, sisanya berasal dari sumber pembakaran lain,misalnya dari rumah tangga, pembakaran sampah, kebakaran hutan, dll. Semuanya diemisikan oleh kendaraan bermotor. WHO memperkirakan bahwa 70% penduduk kota di dunia pernah menghirup udara kotor akibat emisi kendaraan bermotor, sedagkan 10% sisanya menghirup udara yang bersifat marginal. Akibatnya fatal bagi bayi dan anak-anak. Orang dewasa yang beresiko tinggi, misalnya wanita hamil, usia lanjut, serta orang yang telah memiliki riwayat penyakit paru dan saluran pernapasan menahun. Celakanya, para penderita maupun keluarganya tidak menyadari bahwa berbagai akibat negatif tersebut berasal dari polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor yang semakin memprihatinkan.
    1. Tujuan
1  Mengetahui dampak polusi udara bagi kelangsungan hidup makhluk hidup             di bumi.
2. Menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi emisi gas buang.
    2. Rumusan Masalah
Berdasarkan Uraian diatas maka dalam karya ilmiah ini akan diangkat                       permasalahan:
1. Apa sajakah dampak emisi gas buang bagi kelangsungan hidup makhluk hidup di bumi?
2. Bagaimana solusi yang tepat untuk mengatasi emisi gas buang?


2.  LANDASAN PUSTAKA
1. Klasifikasi emisi gas buang
Asap yang mengepul dari knalpot kendaraan bermotor tidak hanya mencemari udara di langit Jakarta, tapi juga meningkatkan suhu di kota metropolis ini. Makanya, Pemda DKI lantas mengumumkan Program Langit Biru. Suatu kerangka kerja berisi ajakan kepada pengguna kendaraan bermesin untuk secara rutin memeriksakan tingkat emisi gas buang dari kendaraannya dan menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan alias berkadar timbal rendah. Sebegitu runyamkah urusan gas buang ini sampai-sampai harus dibuat regulasi baru? Jawabnya tentu saja ya. Emisi dari pelayaran internasional telah mempengaruhi komposisi kimia atmosfir secara signifikan yang pada akhirnya berpengaruh terhadap iklim di bumi. Seperti diketahui, emisi gas buang dari cerobong asap kapal mesin mengandung CO2, NOx, SOx, CO, hidrokarbon dan partikel-partikel berat lainnya. Gas buang ini bereaksi dengan udara dan menimbulkkan reaksi kimia yang lambat laun berpengaruh terhadap komposisi kimia atmosfir bumi. Perubahan ini menimbulkan efek rumah kaca (green house effect) yang menyebabkan temperatur udara meningkat. NOx, CO dan hidro karbon dari cerobong kapal ditengarai memiliki kontribusi terhadap rusaknya lapisan ozon paling bawah (ground level ozon) yang membahayakan kesehatan manusia dan tumbuh-tumbuhan di bumi. Pengukuran satelit terhadap kandungan NO2 dari Global Ozone Monitoring Experiment (GOME) di atas Samudra Hindia dan dari Instrument Scanning Imaging Absorption Spectro Meter for Atmospheric Cartography (SCIAMACHY) yang dipasang pada satelit ENVISAT di atas Laut Merah dan Samudra Hindia dengan jelas menunjukkan hal ini.

2. Penyebab emisi gas buang
            Secara langsung dan tak langsung emisi menyumbangkan lebih dari 35%. Tidak semua gas beracun dapat menyebabkan emisi CO2 dari waktu ke waktu terus meningkat baik pada tingkat global, regional, nasional pada suatu negara maupun lokal untuk suatu kawasan. Hal ini terjadi karena semakin besarnya penggunaan energi dari bahan organik (fosil), perubahan tataguna lahan dan kebakaran hutan, serta peningkatan kegiatan antropogenik.
            Walaupun emisi CO2 dikatakan besar, tetapi sampai saat ini belum terdapat alat untuk mengakumulasi emisi CO2 ini. Kalaupun ada baru terbatas pada emisi yang dihasilkan oleh kebakaran hutan yang terdapat di Sulawesi Tengah dan Kalimantan Tengah. Alat ukur yang terdapat saat ini baik di tepi jalan raya atau dari satelit, bukan mengukur emisi CO2 tetapi konsentrasi dari CO2. Antara emisi dan konsentrasi berbeda baik definisi maupun satuannya.
Pemanasan global merupakan peristiwa meningkatnya temperatur rata-rata di seluruh permukaan bumi yang disebabkan karena akumulasi panas di atmosfer yang disebabkan oleh efek rumah kaca. Efek Rumah Kaca ialah fenomena menghangatnya bumi karena radiasi sinar matahari dari permukaan bumi dipantulkan kembali ke angkasa yang terperangkap oleh "selimut" dari gas-gas CO2 (karbon dioksida), CH4 (metana), N2O (nitrogen dioksida), PFCS (perfluorokarbon), HFCS (hidrofluorokarbon), dan SF6(sulfurheksafluorida). Hubungan Perubahan Iklim, Efek Rumah Kaca, dan Pemanasan Global adalah Efek Rumah Kaca menyebabkan terjadinya Pemanasan Global yang dapat menyebabkan Perubahan Iklim. Hubungan di antara ketiganya adalah hubungan sebab-akibat.
Pemanasan global dan perubahan iklim saat ini menjadi hal terhangat yang paling banyak dibicarakan oleh masyarakat dunia. Bahkan telah dilakukan konferensi rutin tentang perubahan iklim yang diikuti oleh negara-negara di seluruh dunia. Di dalam konferensi tersebut membahas mengenai penyebab dan cara untuk mengatasi maupun mengurangi perubahan iklimyang terjadi di bumi kita ini.

3. Dampak emisi gas buang
Sistem transportasi merupakan urat nadi perkotaan, memiliki peran dalam mendukung dinamika kehidupan perkotaan. Jumlah kendaraan selalu meningkat dari waktu ke waktu. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi memberikan kontribusi  2.718,19 Ïg/m3 gas karbonmonoksida (CO) pada udara. Semakin tinggi kepadatan lalu lintas akan semakin tinggi juga emisi karbon monoksida yang diberikan. Penyebaran emisi ini terpapar hingga jarak 50 m searah dengan kecepatan angin untuk gas dan hingga jarak 250 m untuk partikel padat (Mursid R, et al, Jurnal Kimia Lingkungan, 2007).
Terjadinya kemacetan lalu lintas akan memperbesar emisi gas karbonmonoksida (CO) karena terjadi pembakaran yang tidak sempurna, hingga hampir 6 kali bila lalu lintas tidak mengalami kemacetan. Paparan tersebut yang memberikan beban kepada masyarakat di sekitar jalan, baik pemukim, pengasong, polisi lalu litas, maupun pekerja di pinggir jalan, karena mereka menghirup karbonmonoksida (CO) setiap harinya. Gangguan sesak napas, pusing-pusing, kehilangan kesadaran hingga penurunan tingkat kecerdasan merupakan dampak langsung paparan bahan pencemar terhadap tubuh manusia. Masyarakat yang memiliki risiko paling tinggi adalah mereka yang memiliki aktivitas  tinggi di sekitar jalan (pedagang kaki lima, polisi, pemukim di sekitar jalan, dan sopir). Kelompok masyarakat tersebut memiliki kerentanan tinggi dari paparan gas karbon monoksida (CO).

4. Solusi emisi gas buang
 Pelestarian lingkungan hidup menjadi perhatian utama negara-negara di dunia saat ini. Isu lingkungan hidup dan pemanasan global memang menjadi fokus perhatian di banyak negara. Pasalnya emisi gas buang kendaraan bermotor menghasilkan beberapa jenis zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia, seperti karbon monoksida (CO), oksida sulfur (SOx) dan oksida nitrogen (Nox). Peraturan yang lebih ketat akan emisi gas buang kendaraan pun diluncurkan guna menciptakan dunia yang sehat. Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi dalam hal ini keputusan menteri yang berkaitan tentang baku mutu emisi di tanah air. Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-35/MENLH/10/1993 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor, kandungan CO pada mobil ditentukan maksimum 4,5 persen dan 3.000 ppm untuk HC (hidrokarbon) Pada prinsipnya, setiap pembakaran kendaraan akan menghasilkan CO2 (sebagai sampah) dan O2 terpakai (sebagai pembakar). Dalam pembakaran yang sempurna, CO2 harus tinggi dan O2 rendah. CO2 merupakan indikasi dari tingkat efisiensi pembakaran mesin bensin. Pada mesin mobil generasi lama, pencampuran bahan bakar dengan udara diproses oleh karburator. Kelemahan mesin kendaraan karburator, akurasi campuran (bahan bakar dan udara) umumnya rendah karena kondisi permukaan bahan bakar dalam float chamber carburator mempengaruhi rasio campurannya. Sementara pada mesin kendaraan modern sudah menggunakan sistem injeksi, yaitu menggunakan manajemen EFI (electronic fuel injection) atau ECI-Multi (multi-point fuel injection). ECI-Multi atau EFI bekerja secara computerized dalam mengatur campuran bahan bakar dengan udara atas informasi dari beberapa sensor, mengatur saat pembakaran (ignition timing) dan tepat di setiap RPM (putaran mesin per menit).
Kendaraan yang menggunakan mesin EFI juga mampu mengoreksi emisi gas buang dengan perangkat EGR (exhaust gas recyrculating). Selain penemuan terbaru pada sistem pembakaran, saat ini pula dikembangkan sarana transportasi mobil hibrida yang hemat energi. Lahirnya konsep mobil hibrida bertujuan untuk mengendalikan laju penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang menghasilkan gas CO2. Gas buangan hasil pembakaran kendaraan bermotor memberikan kontribusi 20% dari total gas buangan pemakai energi fosil. Kondisi ini memberikan pengaruh terhadap kerusakan lingkungan. Teknologi mobil hibrida ini sangat diharapkan karena memiliki efek berkurangnya emisi CO2 ke lingkungan. Teknologi hibrida ini sebagaimana namanya, adalah sebuah teknologi yang mencangkok atau menggabungkan dua sumber energi mobil dari BBM dan listrik yang dihasilkan dari motor elektrik. Selain itu tidak menutup kemungkinan teknologi ini adalah gabungan penggunaan energi baterei dan energi dari motor elektrik atau antara energi lainnya. Kombinasi sumber energi untuk teknologi hibrida akan mewarnai teknologi eco-car di masa datang.
  

3. DATA DAN HASIL PENGAMATAN
Tabel 1. Sumber dan Standar Kesehatan Emisi Gas Buang
Pencemar
Sumber
Keterangan
Karbon monoksida (CO)   
Buangan kendaraan bermotor; beberapa proses industri
Standar kesehatan: 10 mg/m3 (9 ppm)

Sulfur dioksida (S02)
Panas dan fasilitas pembangkit listrik      
Standar kesehatan: 80 ug/m3 (0.03 ppm)

Partikulat Matter
Buangan kendaraan bermotor; beberapa proses industri
Standar kesehatan: 50 ug/m3 selama 1 tahun; 150 ug/m3

Nitrogen dioksida (N02)
Buangan kendaraan bermotor; panas dan fasilitas
Standar kesehatan: 100 pg/m3 (0.05 ppm) selama 1 jam

Ozon (03)
Terbentuk di atmosfir
Standar kesehatan: 235 ug/m3 (0.12 ppm) selama 1 jam

                       
Tabel 1 memperlihatkan sumber emisi dan standar kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan Bapedal. BPLHD Propinsi DKI Jakarta pun mencatat bahwa adanya penurunan yang signifikan jumlah hari dalam kategori baik untuk dihirup dari tahun ke tahun sangat mengkhawatirkan. Dimana pada tahun 2000 kategori udara yang baik sekitar 32% (117 hari dalam satu tahun) dan di tahun 2003 turun menjadi hanya 6.85% (25 hari dalam satu tahun). Hal ini menandakan Indonesia sudah seharusnya memperketat peraturan tentang pengurangan emisi baik sektor industri maupun sektor transportasi darat/laut. Selain itu tentunya penemuan-penemuan teknologi baru pengurangan emisi dilanjutkan dengan pengaplikasiannya di masyarakat menjadi suatu prioritas utama bagi pengendalian polusi udara di Indonesia.


4.  PEMBAHASAN / ANALISIS
Di Indonesia, kurang lebih 70% pencemaran udara disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor mengeluarkan zat-zat berbahaya yang dapat menimbulkan dampak negatif, baik terhadap kesehatan manusia maupun  terhadap lingkungan, seperti timbal/timah hitam (Pb), suspended particulate matter (SPM), oksida nitrogen (NOx), hidrokarbon (HC), karbon monoksida (CO), dan oksida fotokimia (Ox). Kendaraan bermotor menyumbang hampir 100% timbal, 13-44% suspended particulate matter (SPM), 71-89% hidrokarbon, 34-73% NOx, dan hampir seluruh karbon monoksida (CO) ke udara Jakarta.  Sumber utama debu berasal dari pembakaran sampah rumah tangga, di mana mencakup 41% dari sumber debu di Jakarta. Sektor industri merupakan sumber utama dari sulfur dioksida. Di tempat-tempat padat di Jakarta konsentrasi timbal bisa 100 kali dari ambang batas.
Asap kendaraan merupakan sumber utama bagi karbon monoksida di berbagai perkotaan. Data mengungkapkan bahwa 60% pencemaran udara di Jakarta disebabkan karena benda bergerak atau transportasi umum yang berbahan bakar solar terutama berasal dari Metromini. Formasi CO merupakan fungsi dari rasio kebutuhan udara dan bahan bakar dalam proses pembakaran di dalam ruang bakar mesin diesel. Percampuran yang baik antara udara dan bahan bakar terutama yang terjadi pada mesin-mesin yang menggunakan Turbocharge merupakan salah satu strategi untuk meminimalkan emisi CO. Karbon monoksida yang meningkat di berbagai perkotaan dapat mengakibatkan turunnya berat janin dan meningkatkan jumlah kematian bayi serta kerusakan otak. Karena itu strategi penurunan kadar karbon monoksida akan tergantung pada pengendalian emisi seperti pengggunaan bahan katalis yang mengubah bahan karbon monoksida menjadi karbon dioksida dan penggunaan bahan bakar terbarukan yang rendah polusi bagi kendaraan bermotor.
Setiap kendaraan akan menghasilkan gas sisa pembakaran sesuai dengan cara pengoperasian mesin. Pada kondisi kendaraan hidup stasioner memberikan emisi lebih besar dibandingkan dengan kendaraan berjalan. Secara umum, reaksi pembakaran bahan bakar fosil  secara sempurna pada proses kendaraan bermotor.
Pada saat proses pembakaran tidak sempurna maka tidak seluruh hidrokarbon teroksidasi, sehingga masih menyisakan hidrokarbon (HC) dan gas karbonmonoksida (CO) dengan proporsi lebih besar.Pada kasus mobil Esemka, tingginya emisi gas hidrokarbon (HC) dan karbonmonoksida (CO) kemungkinan disebabkan sistem pada mesin belum mampu melakukan pembakaran secara sempurna, sehingga menghasil gas CO dan HC melebihi baku mutu. Karbonmonoksida (CO) memberikan dampak lebih dominan dibandingkan dengan hidrokarbon (HC) maupun NOx.
Pengaruh
            Tingginya karbon monoksida dari hasil uji emisi mobil Esemka, lebih memberikan dampak membahayakan dibandingkan dengan hidrokarbon (HC). Hidrokarbon (HC) yang merupakan bahan bakar utama kendaraan bermotor tidak semua teroksidasi secara sempurna. Indikasi tingginya HC pada emisi mobil Esemka menunjukkan bahwa mesin belum memiliki kemampuan optimal dalam mengubah bahan bakar manjadi energy dan manyisakan emisi.
Di antara senyawa- senyawa yang terkandung di dalam gas kendaraan bermotor yang dapat menimbulkan pengaruh sistemik, yang paling penting adalah karbon monoksida dan timbal. Pengaruh langsung dari kedua zat di atas terhadap kehidupan manusia dan bentuk kehidupan lainnya sangat berbeda-beda, dari pengaruh yang berat (mematikan) sampai pengaruh yang ringan (menimbulkan perasaan jengkel). Adanya zat pencemar di udara mempunyai kecenderungan untuk menaikkan jumlah penderita atau memperberat penyakit kanker paru-paru, emphysema, TBC, pneumonia, bronkitis, asma, dan bahkan influensa.
Gas CO tidak berbau, tidak berasa, sehingga kehadiranya tidak dapat dirasakan secara kasat mata. Justru sifat ini yang sangat berbahaya karena manusia yang terpapar tidak merasakan, akan tetapi akan terkena dampak secara mematikan. Senyawa CO sangat mudah berkaitan dengan hemoglobin (Hb), bila dibandingkan dengan daya ikat oksigen dengan Hb, maka daya ikat CO adalah240 kali daya ikat oksigen.
Fungsi oksigen untuk jaringan tubuh adalah untuk pelengkap proses pembakaran yang menghasilkan tenaga. Menurunnya kemampuan darah mengangkut oksigen dari paru-paru ke seluruh jaringan tubuh menyebabnya turunnya tenaga yang dihasilkan oleh metabolisme sel-sel (pertukaran zatantar sel).
Karena tidak berbau, maka pengguna tidak menyadari bila ada ancaman gas CO. keterlambatan menghindar dari paparan CO menyebabkan oksigen dalam darah tergantikan kendudukannya oleh CO. bila konsentrasi hingga sekitar 80 ppm, maka ancaman kematian akan besar. Mari renungkan bersama.


5. KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis data yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa asap kendaraan bermotor memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap kesehatan masyarakat. Namun, pengaruh dari pencemaran/polusi udara khususnya akibat kendaraan bermotor tidak sepenuhnya dapat dibuktikan karena sulit dipahami dan bersifat kumulatif.

Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat diajukan saran-saran sebagai berikut :
1. Pemerintah hendaknya lebih serius memperhatikan tentang pengendalian pencemaran udara terutama dengan lebih intensif melakukan pemeriksaan gas buang (uji emisi) kendaraan bermotor baik untuk roda dua maupun roda empat (pribadi maupun dinas) dan mensosialisasikan pentingnya perawatan kendaraan bermotor.
2. Pemerintah sebaiknya menetapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang pernah dilaksanakan di Jakarta dimana seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali hanya diperbolehkan menggunakan sepeda.
3. Masyarakat hendaknya memiliki prinsip hemat dalam mengonsumsi kendaraan bermotor dengan mengurangi jumlah kendaraan pribadi dan menggunakan kendaraan umum.
4. Kepada semua masyarakat yang berkompeten agar menciptakan bahan bakar alternatif yang lebih ramah lingkungan seperti CNG (Compressed Natural Gas), LPG, dan minyak nabati


DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Pencemaran_udara


Senin, 24 Juni 2013

Tujuan Politik Dan Strategi Nasional Indonesia, Dalam Dan Luar Negeri

Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia
            Setiap bangsa di muka bumi ini tidak terlepas kerjasamanya dengan bangsa lainnya dalam upaya untuk mencapai kepentingan nasional dari bangsa tersebut. Kepentingan nasional merupakan kunci politik luar negeri suatu negara di bumi ini. Suatu negara dalam forum internasional akan selalu memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan nasionalnya. Sebagai contoh: dalam rangka mengurangi pengangguran dan peningkatan devisa, negara kita telah melakukan kerja sama dengan negara-negara tetangga dalam hal pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri.

Pengertian Politik Luar Negeri
            Politik luar negeri suatu negara merupakan suatu pola atau skema dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu terhadap negara lain ataupun sekelompok negara lain, yang merupakan perpaduan dari tujuan dan kepentingan nasional suatu negara. Politik luar negeri merupakan strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain, atau dalam arti lebih luas politik luar negeri merupakan pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri juga berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk menentukan pilihan tertentu.

Politik Luar Negeri Republik Indonesia
            Politik luar negeri Republik Indonesia merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam hubungannya dengan dunia internasional. Kebijakan-kebijakan yang diamksud tentunya dalam upaya untuk perwujudan mencapaian tujuan nasional. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa. Adapun tujuan politik luar negeri Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan tujuan dan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan.
            Proses pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tersebut diawali dengan penetapan kebijakan dan keputusan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal, serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.

            Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa "... kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan ..." Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa "... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ..."  Jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945.
          
Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
            Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
            Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
            Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
            Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
            Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
            Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negaranegara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
            Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.\

Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia
            Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.

Berikut ini kutipan beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.
            B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.
            Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai  berikut : Bebas, dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif, berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif.
            A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.

Sumber :
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html

http://tisthanewbie26.wordpress.com/2012/12/06/pengertian-politik-strategi-nasional/

Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional Indonesia

Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
            Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
            Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
b. Kekuasaaan
c. Pengambilan Keputusan
d. Kebijakan Umum
e. Distribusi

Pengertian Strategi
            Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.

            Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Politik dan Strategi Nasional
            Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
            Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
            Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
            Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.

            Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.

Sumber :

Politik dan Strategi Nasional http://id.shvoong.com/law-and-politics/1921043-politik-dan-strategi-nasional/#ixzz1Hrkb47zk

Implementasi Politik Strategi Nasional

  Politik dan Strategi Nasional Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
            Politik juga memiliki bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya – upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada, maka dari itu diperlukan pengaturan strategi, karenan strategi merupakan bagian dari politik untuk mencapai suatu tujuan yang diperoleh dengan cara-cara dan pemikiran dalam menyelesaikan masalah maupun untuk memperoleh suatu hasil yang diinginkan.
            Beberapa penerapan Implementasi Polstranas (Politik Strategi Nasional) dalam berbagai bidang, berikut ini adalah contohnya.

Contoh Implementasi :
A. Bidang Hukum.
B. Bidang Ekonomi.
C. Bidang Politik :
D. Bidang Pertahanan dan Keamanan

A. Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1.      Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.     Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.  Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.      Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang– undang.
5.      Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (KNRI), untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.

B.       Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi :
            Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
            Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
            Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
            Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil,menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
            Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan pengeluaran.

C.        Implementasi  politik strategi nasional  di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah– masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
5. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.

D.        Implementasi poliitik strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan:
1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib l atih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.

Sumber :
Google 
http://fhani.wordpress.com/2010/04/11/politik-dan-strategi-nasional/
http://Hanif.wordpress.com


Pengertian Politik Dan Strategi Nasional


Pengertian  Politik
            Kata Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakatyang berdiri sendiri, yaitu negara. Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara).
            Dalam bahasa Indonesia,  Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu politik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki.  Policy merupakan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik.
            Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
            Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
b. Kekuasaaan
c. Pengambilan Keputusan
d. Kebijakan Umum
e. Distribusi

Pengertian Strategi
            Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
            Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Politik dan Strategi Nasional
            Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
            Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

1. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi :
a. Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa

2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.

3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan

4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan

5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara

Sumber :
Google
*http://rudyregobiz.wordpress.com/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/