Pengertian
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa &
wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation)
atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham
kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung
konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik,
Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna
istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita
juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing
“nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa
dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena
kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak ada
rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara
objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu
Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat
yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan
bahasa ;
2. Satu kesatuan
daerah ;
3. Satu kesatuan
ekonomi ;
4. Satu Kesatuan
hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan
jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Pengertian
Negara: Organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya
pemerintahan yang mengurus tata tertib.
George Gelinek
Negara adalah
organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah
tertentu.
Kranenburg
Negara adalah
suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa
sendiri.
Carl Schmitt
Negara adalah
sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah
tertentu.
Prof. R
Djokosotono, SH
Negara adalah
suatu organisasi manusia atau manusia manusia yang berada dibawah suatu
pemerintahan
G. Pringgodigdo,
SH
Negara adalah
suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan
atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah
tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Menurut Prof. Mr
L.J Van Appeldorn, istilah Negara mengandung berbagai arti sebagai berikut :
Istilah negera
dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang orang
yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas persekutuan rakyat yang bertempat
tinggal dalam suatu daerah.
Istilah Negara
dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu bangsa yang hidup
dalam suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut Kaidah Kaidah hokum
yang sama.
Negera
mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai
untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah
kekuasaan tertinggi.
Negera Berarti
“Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh
penguasa guna kepentingan umum.
Menurut kamus
lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu
wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh
rakyat.
Pengertian
Negara juga dapat dilihat dari segi organisasi :
Negara Sebagai
Organisasi Kekuasaan
Menurut
Logemann, Negara ialah Suatu Organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok
manusia yang kemudian disebut bangsa.
Negara sebagai
Organisasi Politik
1. Menurut ROGER
H SOULTAU : Negara ialah alat (agency) atau wewenang (autority) yang mengatur
atau mengendalikan persoalan persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Menurut
ROBERT Mc IVER : Negara ialah Asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban
dalam masyarakat berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatu
system pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
3. Menurut MAX
WEBER : Negara dalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
Negara Sebagai
Organisasi Kesusilaan
1. menurut HEGEL
: Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya
perpaduan individual
2. Menurut J.J.
ROUSEAU : Kewajiban Negara adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan
menjaga ketertiban kehidupan manusia
Negara Sebagai
Integrasi Antara Pemerintah Dan Rakyat
Negara merupakan
integrasi antara pemerintah dan rakyatnya, hal ini sering disebut dengan
istilah paham “INTEGRALISME”, menurut faham Integralistik, Negara sebagai
persatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara Negara dengan individu
Menurut Roger H.
Soltau bahwa negara didefinisikan alat atau wewenang yang mengatur atau
mengndalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Menurut Harol J.
Laski dan Max Weber bahwa negara suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Unsur-unsur
negara
Terdiri atas
tiga unsur terbentuknya suatau negara, yaitu
1. rakyat yaitu
masyarakat atau warga negara
2. wilayah
wilayah dimaksudkan yaitu;
pertama wilayah
darat adalah batas wilayah darat suatu negara adalah tergantung dari perjanjian
internasional yang dibuat antara dua negara disebutperjanjian bilateral, dam
multilateral ketika banyak negara. Batasan dua negara dapat berupa 1) batas
alam (sungai, danau, pengunungan, dan lembah). 2) perbatasan buatan seperti
(pagar tembok, pagar kawat, tiang tembok). 3) perbatasan menurut ilmu pasti
yaitu dengan menggunakan ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Kedua
lautan/perairan, yaitu dukenal dengan perairan atau laut teritorial,
sebagaimana laut teritorial pada umumnya 3 mil laut (5,555 km) yang dihitung
dari pantai yang surut. Laut yang berada diluar laut teritorial disebut dengan
laut bebas (Mare Liberum)
Ketiga wilayah
udara yaitu mengenai batas udara tidak memilki batas yang pasti asalkan negara
yang bersangkutan dapat mempertahankannya.
3. pemerintahan
yaitu alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk
mencapai tujuan negara.
Bentuk negara
Dalam teori
modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu
pertama negara
kesatuan yaitu suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan sistem yaitu
sentralisasi dan desentralisasi.
Kedua, negara
serikat (federasi) yaitu bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian
dari negara serikat. Yaitu kekuasaan asli negara federal merupakan tugas negara
bagian, karena berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Selain dari pada
kedua bentuk tersebut dari sejumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara,
maka bentuk negara terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu
1. monarkhi
(bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja
saja.
2. oligarkhi
adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan
feodal.
3. demokrasi
bentuk negara yang pimpinan tertinggi negera terletak di tangan rakyat.
Sumber :
google
http://nhat-nhatz.blogspot.com/2012/03/pengertian-bangsa-dan-negara.html