Jumat, 23 Mei 2014

Kesehatan Dan Keselamatan Kerja

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN KERJA
            Sebelum kita mengalami kecelakaan, maka kita harus melakukan langkah-langkah pencegahaan atau preventif terhadap segala kemungkinan yang terjadi. Langkah preventif memang merupakan langkah yang penting dalam segala aspek kehidupan, khususnya terkait dengan keselamatan kerja. Tidak ada seorang pun yang ingin mengalami kecelakaan saat melakukan kegiatan, bekerja.

FAKTOR TEKNIS
Faktor Alat
            Kondisi suatu peralatan baik itu umur maupun kualitas sangat mempengaruhi terjadinya kecelakaan kerja. Alat-alat yang sudah tua kemungkinan rusak itu ada. Apabila alat itu sudah rusak, tentu saja dapat mengakibatkan kecelakaan. Contohnya adalah :
-           Perpipaan yang sudah tua.
-           Alat-alat safety yang sudah rusak.

FAKTOR NON TEKNIS
Faktor Manusia
·              Latar Belakang Pendidikan
               Latar belakang pendidikan banyak mempengaruhi tindakan seseorang dalam bekerja. Orang yang  memiliki pendidikan yang lebih tinggi cenderung berpikir lebih panjang atau dalam memandang sesuatu pekerjaan akan melihat dari berbagai segi. Misalnya dari segi keamanan alat atau dari segi keamanan diri. Lain halnya dengan orang yang berpendidikan lebih rendah, cenderung akan berpikir lebih pendek atau bisa dikatakan ceroboh dalam bertindak. Misalnya Ketika kita melakukan pekerjaan yang sangat beresiko terhadap kecelakaan kerja tetapi kita tidak memakai peralatan safety dengan benar. Hal ini yang tentunya dapat menimbulkan kecelakaan.

·                 Psikologis
               Faktor Psikologis juga sangat mempengaruhi terjadinya kecelakaan kerja. Psikologis seseorang sangat berpengaruh pada konsentrasi dalam melakukan suatu pekerjaan. Bila konsentrasi sudah terganggu maka akan mempengaruhi tindakan-tindakan yang akan dilakukan ketika bekerja. Sehingga kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi. Contoh faktor psikologis yang dapat mempengaruhi konsentrasi adalah :

-           Masalah-masalah dirumah yang terbawa ke tempat kerja.
-           Suasana kerja yang tidak kondusif.
-           Adanya pertengkaran dengan teman sekerja.

·                   Faktor Keterampilan
            Keterampilan disini bisa diartikan pengalaman seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan. Misalnya melakukan start/stop pada sebuah peralatan, memakai alat-alat keselamatan, dsb. Pengalaman sangat dibutuhkan ketika melakukan pekerjaan untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang berakibat timbulnya kecelakaan kerja.

·             Faktor Fisik
            Lemahnya kondisi fisik seseorang berpengaruh pada menurunnya tingkat konsentrasi dan motivasi dalam bekerja. Sedangkan kita tahu bahwa konsentrasi dan motivasi sangat dibutuhkan ketika bekerja. Bila sudah terganggu, kecelakaan sangat mungkin terjadi. Contoh faktor fisik ini adalah :

-           Kelelahan.
-           Menderita Suatu Penyakit

·            Mengambil resiko yang tidak tepat
            Karena tidak mau repot dalam bekerja, orang kadang melakukan hal-hal yang tidak mencerminkan tindakan yang selamat. Sebagai contoh, pekerja malas mengambil topeng las di rak keselamatan kerja, langsung mengelas tanpa pelindung mata. Tanpa di duga, ada percikan api las yang mengenai mata. Setelah dilakukan pengobatan, ternyata besarnya biaya pengobatan tidak sebanding dengan beberapa detik mengambil peralatan keselamatan kerja.Demikian juga dengan mesin, sudah tahu bahwa oli sudah waktunya diganti, karena hanya menyisakan pekerjaan sedikit saja, oli mesin tidak diganti. Ternyata dengan kualitas oli yang jelek, justru mesin menjadi panas (overheating) dan harus turun mesin,dengan biaya yang jauh lebih tinggi, ditambah tetap harus mengganti oli.

FAKTOR ALAM
Untuk faktor  alam adalah hal yang tidak bisa diprediksi seperti contohnya :
saat mengecat gedung yang tinggi kita mengabaikan ada angin yang kencang berhembus karena kita mngabaikan keselamatan kerja itu bisa jadi akan berakibat fatal bagi kita.
Saat sedang memperbaiki jembatan padahal debit air masih tinggi kita tetap saja memperbaikinya hal itu bisa saja kita bisa terseret arus air yang deras saat kita memperbaiki jembatan yang rusak.

CARA PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA
Sebenarnya upaya pencegahan kecelakaan dapat dilakukan dengan sederhana yaitu dengan menghilangkan faktor penyebab terjadinya kecelakaan. Akan tetapi, kenyataan yang dihadapi di lapangan tidak semudah seperti yang dibayangkan. Karena ini berkaitan dengan perubahan budaya dan perilaku. Banyak faktor yang menghambat, seperti kurangnya pengetahuan dan kesadaran pekerja, kurangnya sarana dan prasarana, belum adanya budaya tentang K3, komitmen dari pihak manajemen yang kurang dan lain-lain.

Oleh karena itulah banyak berkembang pendekatan-pendekatan yang membahas tentang pencegahan kecelakaan. Beberapa pendekatan yang disampaikan oleh para ahli antara lain:

1.  PendekatanEnergi
            Sesuai denga konsep energy, bahwa kecelakaan bermula dari sumber energy. Oleh karena itu, pendekatan pencegahan kecelakaan dapat dilakukan pada 3 titik sumber terjadinya kecelakaan yaitu pada sumbernya, sepanjang aliran energy dan pada penerima.

2.  Pendekatan pada sumber bahaya
            Salah satu contoh pengendalian pada sumber bahaya misalnya memakai peredam suara pada mesin, mengganti mesin dengan mesin yang lebih rendah tingkat kebisingannya

3.  Pendekatan di sepanjang aliran energy
            Pendekatan berikutnya adalah di sepanjang aliran energy. Misalnya untuk mengurangi    kebisingan dengan jalan memasang dinding kedap suara atau memindahkan area kerja.

4.  Pendekatan pada penerima
           Pendekatan pada penerima misalnya, untuk mengurangi kebisingan dengan menggunakan alat penutup telinga.

5.    Pendekatan Manusia Data
             Menyebutkan bahwa sebanyak 85% kecelakaan kerja pada manusia disebabkan oleh unsafe action. Oleh karena itu pendekatan pencegahan kecelakaan dari sisi manusia adalah dengan menghilangkan atau unsafe action dengan jalan:

•           Pembinaan dan pelatihan
•           Promosi K3 dan kampanye K3
•           Pembinaan perilaku aman
•           Pengawasan dan inspeksi K3
•           Audit K3
•           Komunikasi K3
•           Pengembangan prosedur kerja aman

6.   PendekatanTeknis
            Pendekatan teknis menyangkut kondisi fisik, peralatan, lingkungan kerja maupun proses produksi. Pendekatan teknis untuk mencegah kecelakaan misalnya:

•           Pembuatan rancang bangun yang sesuai dengan standard dan ketentuan yang berlaku.
•           Memasang system pengamanan pada alat kerja atau instalasi untuk mencegah kecelakaan dalam pengoperasian alat, misalnya tutup pengaman mesin, system inter lock, system alarm, dan sebagainya

7.   PendekatanAdministratif
Pendekatan secara administratif dapat dilakukan dengan cara:

•           Penyediaan alat keselamatan kerja
•           Mengatur pola kerja
•           Membuat Standar Operating Procedure pengoperasian mesin
•           Pengaturan waktu dan jam kerja untuk menghindari kelelahan pekerja

UNDANG UNDANG KESELAMATAN KERJA
            UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.

            Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.

            Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:

a. Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
b. Adanya tenaga kerja, dan
c. Ada bahaya di tempat kerja.

            UUKK bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan lancar.

PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA
            Sebenarnya upaya pencegahan kecelakaan dapat dilakukan dengan sederhana yaitu dengan menghilangkan faktor penyebab terjadinya kecelakaan. Akan tetapi, kenyataan yang dihadapi di lapangan tidak semudah seperti yang dibayangkan. Karena ini berkaitan dengan perubahan budaya dan perilaku. Banyak faktor yang menghambat, seperti kurangnya pengetahuan dan kesadaran pekerja, kurangnya sarana dan prasarana, belum adanya budaya tentang K3, komitmen dari pihak manajemen yang kurang dan lain-lain.
Oleh karena itulah banyak berkembang pendekatan-pendekatan yang membahas tentang pencegahan kecelakaan. Beberapa pendekatan yang disampaikan oleh para ahli antara lain:
1.  PendekatanEnergi
            Sesuai denga konsep energy, bahwa kecelakaan bermula dari sumber energy. Oleh karena itu, pendekatan pencegahan kecelakaan dapat dilakukan pada 3 titik sumber terjadinya kecelakaan yaitu pada sumbernya, sepanjang aliran energy dan pada penerima.
2.  Pendekatan pada sumber bahaya
            Salah satu contoh pengendalian pada sumber bahaya misalnya memakai peredam suara pada mesin, mengganti mesin dengan mesin yang lebih rendah tingkat kebisingannya
3.  Pendekatan di sepanjang aliran energy
            Pendekatan berikutnya adalah di sepanjang aliran energy. Misalnya untuk mengurangi    kebisingan dengan jalan memasang dinding kedap suara atau memindahkan area kerja.
4.  Pendekatan pada penerima
            Pendekatan pada penerima misalnya, untuk mengurangi kebisingan dengan menggunakan alat penutup telinga.
5.   Pendekatan Manusia
            Data menyebutkan bahwa sebanyak 85% kecelakaan kerja pada manusia disebabkan oleh unsafe action. Oleh karena itu pendekatan pencegahan kecelakaan dari sisi manusia adalah dengan menghilangkan atau unsafe action dengan jalan:

·         Pembinaan dan pelatihan
·         Promosi K3 dan kampanye K3
·         Pembinaan perilaku aman
·         Pengawasan dan inspeksi K3
·         Audit K3
·         Komunikasi K3
·         Pengembangan prosedur kerja aman

6.   PendekatanTeknis
            Pendekatan teknis menyangkut kondisi fisik, peralatan, lingkungan kerja maupun proses produksi. Pendekatan teknis untuk mencegah kecelakaan misalnya:

·         Pembuatan rancang bangun yang sesuai dengan standard dan ketentuan yang berlaku.
·         Memasang system pengamanan pada alat kerja atau instalasi untuk mencegah kecelakaan dalam pengoperasian alat, misalnya tutup pengaman mesin, system inter lock, system alarm, dan sebagainya

7.   PendekatanAdministratif
Pendekatan secara administratif dapat dilakukan dengan cara:
·         Penyediaan alat keselamatan kerja
·         Mengatur pola kerja
·         Membuat Standar Operating Procedure pengoperasian mesin
·         Pengaturan waktu dan jam kerja untuk menghindari kelelahan pekerja

8.  PendekatanManajemenUpaya pencegahan kecelakaan dari sisi manajemen antara lain:
·         Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
·         Mengembangkan organisasi K3
·         Mengembangkan komitmen dan kepemimpinan K3, khususnya untuk manajemen tingkat atas

UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
            UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
            UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
            Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
a. Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
b. Adanya tenaga kerja, dan
c. Ada bahaya di tempat kerja.
            UUKK bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan lancar.

Memahami Prosedur yang Berkaitan dengan Keamanan
           Prosedur yang berkaitan dengan keamanan (SOP, Standards Operation Procedure) wajib dilakukan. Prosedur itu antara lain adalah penggunaan peralatan kesalamatan kerja. Fungsi utama dari peralatan keselamatan kerja adalah melindungi dari bahaya kecelakaan kerja dan mencegah akibat lebih lanjut dari kecelakaan kerja. Pedoman dari ILO (International Labour Organization) menerangkan bahawa kesehatan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Pedoman itu antara lain:
a. Melindungi pekerja dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
b. Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaannya
c. Memelihara atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun sosial para pekerja.
Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesinya.

Alat-alat pelindung badan
      Pada waktu melaksanakan pekerjaan, badan kita harus benar-benar terlindung dari kemungkinan terjadinya kecelakaan. Untuk melindungi diri dari resiko yang ditimbulkan akibat kecelakaan, maka badan kita perlu menggunakan ala-alat pelindung ketika melaksanakan suatu pekerjaan.
Berikut ini akan diuraikan beberapa alat pelindung yang biasa dipakai dalam melakukan pekerjaan listrik dan elektronika.

a. Pakaian kerja
Pemilihan dan pemakaian pakaian kerja dilakukan berdasarkan ketentuan berikut.
• Pemakaian pakaian mempertimbangkan bahaya yang mungkin dialami
• Pakaian longgar, sobek, dasi, dan arloji tidak boleh dipakai di dekat bagian mesin
• Jika kegiatan produksi berhubungan dengn bahaya peledakan/ kebakaran maka harus memakai pakaian yang terbuat dari seluloid.
• Baju lengan pendek lebih baik daripada baju lengan panjang.
• Benda tajam atau runcing tidak boleh dibawa dalam kantong.
• Tenaga kerja yang berhubungan langsung dengan debu, tidak boleh memakai pakaian berkantong atau mempunyai lipatan.


MENGENAL DASAR HUKUM K3 INDONESIA
Undang-undang No. 1 Tahun 1951 tentang Kerja
            Di dalam UU No.1 tahun 1951 tentang Kerja, mengatur tentang jam kerja, cuti tahunan, cuti hamil, cuti haid bagi pekerja wanita, peraturan tentang kerja anak-anak, orang muda, dan wanita, persyaratan tempat kerja, dan lain-lain. Dalam Pasal 16 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1951 yang menetapkan, bahwa “Majikan harus mengadakan tempat kerja dan perumahan yang memenuhi syarat-syarat kebersihan dan Kesehatan”.

Undang-undang No. 2 Tahun 1952 tentang Kecelakaan Kerja
            Undang-undang No. 2 tahun 1952 tentang Kecelakaan Kerja, Undang-Undang Konpensasi Pekerja (Workmen Compensation Law) Undang-undang ini menentukan penggantian kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
          Undang-undang Keselamatan Kerja diundangkan pada tahun 1970 dan menggantikan Veilligheids Reglement pada Tahun 1910 (Stb. No. 406).
      Mengatur tentang syarat-syarat keselamatan kerja, kewajiban dari pengurus, sanksi terhadap pelanggaran terhadap undang-undang ini dan juga mengatur tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
            Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan jenis perlindungan prevensif yang diterapkan untuk mencegah timbulnya Kecelakaan Kerja (K2) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa perlindungan terhadap Pekerja/buruh di tempat kerja merupakan hak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh.
Secara umum perlindungan di tempat kerja (work place) mencakup :
a.    Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
b.    Moral dan Kesusilaan;
c.    Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
  
            Selain Undang-undang tentang Keselamatan Kerja, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi guna mendukung Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, berbagai peraturan yang berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) antara lain :
1.      UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2.      Permenaker No. 4 Tahun 1995 Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan   Kesehatan Kerja;
3.      Instruksi Menaker RI No. 5 Tahun 1996 Tentang Pengawasan dan Pembinaan K3 pada    Kegiatan Konstruksi Bangunan; dan
4.      Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang SMK3

Sumber :



3http://azizenjoy.blogspot.com/2014/04/faktor-faktor-penyebab-kecelakaan-kerja.html

Rabu, 02 Oktober 2013

EMISI GAS BUANG YANG DIHASILKAN KENDARAAN BERMOTOR

ABSTRAK
Penggunaan kendaraan  bermotor semakin bertambah dengan pesat, begitu pula emisi gas buang yang dihasilkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kadar  emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Salah satu inovasi yang dapat diambil adalah penambahan zat aditif dengan premium.  Untuk melihat pengaruh campuran premium dengan variasi penambahan  zat aditif terhadap emisi gas buang yang dihasilkan dilakukan pengujian empat jenis bahan bakar yaitu premium tanpa zat aditif, campuran premium dengan zat aditif 5 ml, 7 ml dan 9  ml.
Pengujian dilakukan pada motor Yamaha Vega. Hasil pengujian menunjukan bahwa penambahan zat aditif menurunkan kadar emisi gas buang  CO sebesar  1.402 %, kadar HC sebesar 32.8  ppm, dan mengalami peningkatan kadar CO2  sebesar 0.333  %,  kadar O2  sebesar 1.407  %  dari kadar rata  –  rata emisi gas buang yang menggunakan premium tanpa zat aditif, menggunakan campuran premium dengan zat aditif 5 ml,7 ml dan 9 ml.  Disini diperoleh penurunan dan peningkatan kadar emisi gas buang yang paling baik pada penggunaan campuran premium dengan zat aditif 9 ml untuk penurunan kadar CO, HC dan peningkatan kadar O2, serta peningkatan kadar CO2 pada penggunaan campuran premium dengan zat aditif 7 ml.

PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG MASALAH
Polusi udara kota di beberapa kota besar di Indonesia telah sangat memprihatinkan. Beberapa hasil penelitian tentang polusi udara dengan segala resikonya telah dipublikasikan, termasuk resiko kanker darah. Namun, jarang disadari entah berapa ribu warga kota yang meninggal setiap tahunnya karena infeksi saluran pernapasan, asma, maupun kanker paru-paru akibat polusi udara kota. Meskipun sesekali telah turun hujan langit di kota-kota besar di Indonesia tidak biru lagi. Udara kota telah dipenuhi oleh jelaga dan gas-gas yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Diperkirakan dalam sepuluh tahun mendatang terjadi peningkatan jumlah penderita penyakit paru-paru dan saluran pernapasan. Bukan hanya infeksi saluran pernapasan akut yang kini menempati urutan pertama dalam pola penyakit diberbagai wilayah di Indonesia, tetapi juga meningkatnya jumlah penderita penyakit asma dan kanker paru-paru.
Di kota-kota besar, kontribusi gas buang kendaraan bermotor sebagai sumber polusi udara mencapai 60-70%. Sedangkan kontribusi gas buang dari cerobong asap industri hanya berkisar 10-15%, sisanya berasal dari sumber pembakaran lain,misalnya dari rumah tangga, pembakaran sampah, kebakaran hutan, dll. Semuanya diemisikan oleh kendaraan bermotor. WHO memperkirakan bahwa 70% penduduk kota di dunia pernah menghirup udara kotor akibat emisi kendaraan bermotor, sedagkan 10% sisanya menghirup udara yang bersifat marginal. Akibatnya fatal bagi bayi dan anak-anak. Orang dewasa yang beresiko tinggi, misalnya wanita hamil, usia lanjut, serta orang yang telah memiliki riwayat penyakit paru dan saluran pernapasan menahun. Celakanya, para penderita maupun keluarganya tidak menyadari bahwa berbagai akibat negatif tersebut berasal dari polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor yang semakin memprihatinkan.
    1. Tujuan
1  Mengetahui dampak polusi udara bagi kelangsungan hidup makhluk hidup             di bumi.
2. Menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi emisi gas buang.
    2. Rumusan Masalah
Berdasarkan Uraian diatas maka dalam karya ilmiah ini akan diangkat                       permasalahan:
1. Apa sajakah dampak emisi gas buang bagi kelangsungan hidup makhluk hidup di bumi?
2. Bagaimana solusi yang tepat untuk mengatasi emisi gas buang?


2.  LANDASAN PUSTAKA
1. Klasifikasi emisi gas buang
Asap yang mengepul dari knalpot kendaraan bermotor tidak hanya mencemari udara di langit Jakarta, tapi juga meningkatkan suhu di kota metropolis ini. Makanya, Pemda DKI lantas mengumumkan Program Langit Biru. Suatu kerangka kerja berisi ajakan kepada pengguna kendaraan bermesin untuk secara rutin memeriksakan tingkat emisi gas buang dari kendaraannya dan menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan alias berkadar timbal rendah. Sebegitu runyamkah urusan gas buang ini sampai-sampai harus dibuat regulasi baru? Jawabnya tentu saja ya. Emisi dari pelayaran internasional telah mempengaruhi komposisi kimia atmosfir secara signifikan yang pada akhirnya berpengaruh terhadap iklim di bumi. Seperti diketahui, emisi gas buang dari cerobong asap kapal mesin mengandung CO2, NOx, SOx, CO, hidrokarbon dan partikel-partikel berat lainnya. Gas buang ini bereaksi dengan udara dan menimbulkkan reaksi kimia yang lambat laun berpengaruh terhadap komposisi kimia atmosfir bumi. Perubahan ini menimbulkan efek rumah kaca (green house effect) yang menyebabkan temperatur udara meningkat. NOx, CO dan hidro karbon dari cerobong kapal ditengarai memiliki kontribusi terhadap rusaknya lapisan ozon paling bawah (ground level ozon) yang membahayakan kesehatan manusia dan tumbuh-tumbuhan di bumi. Pengukuran satelit terhadap kandungan NO2 dari Global Ozone Monitoring Experiment (GOME) di atas Samudra Hindia dan dari Instrument Scanning Imaging Absorption Spectro Meter for Atmospheric Cartography (SCIAMACHY) yang dipasang pada satelit ENVISAT di atas Laut Merah dan Samudra Hindia dengan jelas menunjukkan hal ini.

2. Penyebab emisi gas buang
            Secara langsung dan tak langsung emisi menyumbangkan lebih dari 35%. Tidak semua gas beracun dapat menyebabkan emisi CO2 dari waktu ke waktu terus meningkat baik pada tingkat global, regional, nasional pada suatu negara maupun lokal untuk suatu kawasan. Hal ini terjadi karena semakin besarnya penggunaan energi dari bahan organik (fosil), perubahan tataguna lahan dan kebakaran hutan, serta peningkatan kegiatan antropogenik.
            Walaupun emisi CO2 dikatakan besar, tetapi sampai saat ini belum terdapat alat untuk mengakumulasi emisi CO2 ini. Kalaupun ada baru terbatas pada emisi yang dihasilkan oleh kebakaran hutan yang terdapat di Sulawesi Tengah dan Kalimantan Tengah. Alat ukur yang terdapat saat ini baik di tepi jalan raya atau dari satelit, bukan mengukur emisi CO2 tetapi konsentrasi dari CO2. Antara emisi dan konsentrasi berbeda baik definisi maupun satuannya.
Pemanasan global merupakan peristiwa meningkatnya temperatur rata-rata di seluruh permukaan bumi yang disebabkan karena akumulasi panas di atmosfer yang disebabkan oleh efek rumah kaca. Efek Rumah Kaca ialah fenomena menghangatnya bumi karena radiasi sinar matahari dari permukaan bumi dipantulkan kembali ke angkasa yang terperangkap oleh "selimut" dari gas-gas CO2 (karbon dioksida), CH4 (metana), N2O (nitrogen dioksida), PFCS (perfluorokarbon), HFCS (hidrofluorokarbon), dan SF6(sulfurheksafluorida). Hubungan Perubahan Iklim, Efek Rumah Kaca, dan Pemanasan Global adalah Efek Rumah Kaca menyebabkan terjadinya Pemanasan Global yang dapat menyebabkan Perubahan Iklim. Hubungan di antara ketiganya adalah hubungan sebab-akibat.
Pemanasan global dan perubahan iklim saat ini menjadi hal terhangat yang paling banyak dibicarakan oleh masyarakat dunia. Bahkan telah dilakukan konferensi rutin tentang perubahan iklim yang diikuti oleh negara-negara di seluruh dunia. Di dalam konferensi tersebut membahas mengenai penyebab dan cara untuk mengatasi maupun mengurangi perubahan iklimyang terjadi di bumi kita ini.

3. Dampak emisi gas buang
Sistem transportasi merupakan urat nadi perkotaan, memiliki peran dalam mendukung dinamika kehidupan perkotaan. Jumlah kendaraan selalu meningkat dari waktu ke waktu. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi memberikan kontribusi  2.718,19 Ïg/m3 gas karbonmonoksida (CO) pada udara. Semakin tinggi kepadatan lalu lintas akan semakin tinggi juga emisi karbon monoksida yang diberikan. Penyebaran emisi ini terpapar hingga jarak 50 m searah dengan kecepatan angin untuk gas dan hingga jarak 250 m untuk partikel padat (Mursid R, et al, Jurnal Kimia Lingkungan, 2007).
Terjadinya kemacetan lalu lintas akan memperbesar emisi gas karbonmonoksida (CO) karena terjadi pembakaran yang tidak sempurna, hingga hampir 6 kali bila lalu lintas tidak mengalami kemacetan. Paparan tersebut yang memberikan beban kepada masyarakat di sekitar jalan, baik pemukim, pengasong, polisi lalu litas, maupun pekerja di pinggir jalan, karena mereka menghirup karbonmonoksida (CO) setiap harinya. Gangguan sesak napas, pusing-pusing, kehilangan kesadaran hingga penurunan tingkat kecerdasan merupakan dampak langsung paparan bahan pencemar terhadap tubuh manusia. Masyarakat yang memiliki risiko paling tinggi adalah mereka yang memiliki aktivitas  tinggi di sekitar jalan (pedagang kaki lima, polisi, pemukim di sekitar jalan, dan sopir). Kelompok masyarakat tersebut memiliki kerentanan tinggi dari paparan gas karbon monoksida (CO).

4. Solusi emisi gas buang
 Pelestarian lingkungan hidup menjadi perhatian utama negara-negara di dunia saat ini. Isu lingkungan hidup dan pemanasan global memang menjadi fokus perhatian di banyak negara. Pasalnya emisi gas buang kendaraan bermotor menghasilkan beberapa jenis zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia, seperti karbon monoksida (CO), oksida sulfur (SOx) dan oksida nitrogen (Nox). Peraturan yang lebih ketat akan emisi gas buang kendaraan pun diluncurkan guna menciptakan dunia yang sehat. Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi dalam hal ini keputusan menteri yang berkaitan tentang baku mutu emisi di tanah air. Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-35/MENLH/10/1993 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor, kandungan CO pada mobil ditentukan maksimum 4,5 persen dan 3.000 ppm untuk HC (hidrokarbon) Pada prinsipnya, setiap pembakaran kendaraan akan menghasilkan CO2 (sebagai sampah) dan O2 terpakai (sebagai pembakar). Dalam pembakaran yang sempurna, CO2 harus tinggi dan O2 rendah. CO2 merupakan indikasi dari tingkat efisiensi pembakaran mesin bensin. Pada mesin mobil generasi lama, pencampuran bahan bakar dengan udara diproses oleh karburator. Kelemahan mesin kendaraan karburator, akurasi campuran (bahan bakar dan udara) umumnya rendah karena kondisi permukaan bahan bakar dalam float chamber carburator mempengaruhi rasio campurannya. Sementara pada mesin kendaraan modern sudah menggunakan sistem injeksi, yaitu menggunakan manajemen EFI (electronic fuel injection) atau ECI-Multi (multi-point fuel injection). ECI-Multi atau EFI bekerja secara computerized dalam mengatur campuran bahan bakar dengan udara atas informasi dari beberapa sensor, mengatur saat pembakaran (ignition timing) dan tepat di setiap RPM (putaran mesin per menit).
Kendaraan yang menggunakan mesin EFI juga mampu mengoreksi emisi gas buang dengan perangkat EGR (exhaust gas recyrculating). Selain penemuan terbaru pada sistem pembakaran, saat ini pula dikembangkan sarana transportasi mobil hibrida yang hemat energi. Lahirnya konsep mobil hibrida bertujuan untuk mengendalikan laju penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang menghasilkan gas CO2. Gas buangan hasil pembakaran kendaraan bermotor memberikan kontribusi 20% dari total gas buangan pemakai energi fosil. Kondisi ini memberikan pengaruh terhadap kerusakan lingkungan. Teknologi mobil hibrida ini sangat diharapkan karena memiliki efek berkurangnya emisi CO2 ke lingkungan. Teknologi hibrida ini sebagaimana namanya, adalah sebuah teknologi yang mencangkok atau menggabungkan dua sumber energi mobil dari BBM dan listrik yang dihasilkan dari motor elektrik. Selain itu tidak menutup kemungkinan teknologi ini adalah gabungan penggunaan energi baterei dan energi dari motor elektrik atau antara energi lainnya. Kombinasi sumber energi untuk teknologi hibrida akan mewarnai teknologi eco-car di masa datang.
  

3. DATA DAN HASIL PENGAMATAN
Tabel 1. Sumber dan Standar Kesehatan Emisi Gas Buang
Pencemar
Sumber
Keterangan
Karbon monoksida (CO)   
Buangan kendaraan bermotor; beberapa proses industri
Standar kesehatan: 10 mg/m3 (9 ppm)

Sulfur dioksida (S02)
Panas dan fasilitas pembangkit listrik      
Standar kesehatan: 80 ug/m3 (0.03 ppm)

Partikulat Matter
Buangan kendaraan bermotor; beberapa proses industri
Standar kesehatan: 50 ug/m3 selama 1 tahun; 150 ug/m3

Nitrogen dioksida (N02)
Buangan kendaraan bermotor; panas dan fasilitas
Standar kesehatan: 100 pg/m3 (0.05 ppm) selama 1 jam

Ozon (03)
Terbentuk di atmosfir
Standar kesehatan: 235 ug/m3 (0.12 ppm) selama 1 jam

                       
Tabel 1 memperlihatkan sumber emisi dan standar kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan Bapedal. BPLHD Propinsi DKI Jakarta pun mencatat bahwa adanya penurunan yang signifikan jumlah hari dalam kategori baik untuk dihirup dari tahun ke tahun sangat mengkhawatirkan. Dimana pada tahun 2000 kategori udara yang baik sekitar 32% (117 hari dalam satu tahun) dan di tahun 2003 turun menjadi hanya 6.85% (25 hari dalam satu tahun). Hal ini menandakan Indonesia sudah seharusnya memperketat peraturan tentang pengurangan emisi baik sektor industri maupun sektor transportasi darat/laut. Selain itu tentunya penemuan-penemuan teknologi baru pengurangan emisi dilanjutkan dengan pengaplikasiannya di masyarakat menjadi suatu prioritas utama bagi pengendalian polusi udara di Indonesia.


4.  PEMBAHASAN / ANALISIS
Di Indonesia, kurang lebih 70% pencemaran udara disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor mengeluarkan zat-zat berbahaya yang dapat menimbulkan dampak negatif, baik terhadap kesehatan manusia maupun  terhadap lingkungan, seperti timbal/timah hitam (Pb), suspended particulate matter (SPM), oksida nitrogen (NOx), hidrokarbon (HC), karbon monoksida (CO), dan oksida fotokimia (Ox). Kendaraan bermotor menyumbang hampir 100% timbal, 13-44% suspended particulate matter (SPM), 71-89% hidrokarbon, 34-73% NOx, dan hampir seluruh karbon monoksida (CO) ke udara Jakarta.  Sumber utama debu berasal dari pembakaran sampah rumah tangga, di mana mencakup 41% dari sumber debu di Jakarta. Sektor industri merupakan sumber utama dari sulfur dioksida. Di tempat-tempat padat di Jakarta konsentrasi timbal bisa 100 kali dari ambang batas.
Asap kendaraan merupakan sumber utama bagi karbon monoksida di berbagai perkotaan. Data mengungkapkan bahwa 60% pencemaran udara di Jakarta disebabkan karena benda bergerak atau transportasi umum yang berbahan bakar solar terutama berasal dari Metromini. Formasi CO merupakan fungsi dari rasio kebutuhan udara dan bahan bakar dalam proses pembakaran di dalam ruang bakar mesin diesel. Percampuran yang baik antara udara dan bahan bakar terutama yang terjadi pada mesin-mesin yang menggunakan Turbocharge merupakan salah satu strategi untuk meminimalkan emisi CO. Karbon monoksida yang meningkat di berbagai perkotaan dapat mengakibatkan turunnya berat janin dan meningkatkan jumlah kematian bayi serta kerusakan otak. Karena itu strategi penurunan kadar karbon monoksida akan tergantung pada pengendalian emisi seperti pengggunaan bahan katalis yang mengubah bahan karbon monoksida menjadi karbon dioksida dan penggunaan bahan bakar terbarukan yang rendah polusi bagi kendaraan bermotor.
Setiap kendaraan akan menghasilkan gas sisa pembakaran sesuai dengan cara pengoperasian mesin. Pada kondisi kendaraan hidup stasioner memberikan emisi lebih besar dibandingkan dengan kendaraan berjalan. Secara umum, reaksi pembakaran bahan bakar fosil  secara sempurna pada proses kendaraan bermotor.
Pada saat proses pembakaran tidak sempurna maka tidak seluruh hidrokarbon teroksidasi, sehingga masih menyisakan hidrokarbon (HC) dan gas karbonmonoksida (CO) dengan proporsi lebih besar.Pada kasus mobil Esemka, tingginya emisi gas hidrokarbon (HC) dan karbonmonoksida (CO) kemungkinan disebabkan sistem pada mesin belum mampu melakukan pembakaran secara sempurna, sehingga menghasil gas CO dan HC melebihi baku mutu. Karbonmonoksida (CO) memberikan dampak lebih dominan dibandingkan dengan hidrokarbon (HC) maupun NOx.
Pengaruh
            Tingginya karbon monoksida dari hasil uji emisi mobil Esemka, lebih memberikan dampak membahayakan dibandingkan dengan hidrokarbon (HC). Hidrokarbon (HC) yang merupakan bahan bakar utama kendaraan bermotor tidak semua teroksidasi secara sempurna. Indikasi tingginya HC pada emisi mobil Esemka menunjukkan bahwa mesin belum memiliki kemampuan optimal dalam mengubah bahan bakar manjadi energy dan manyisakan emisi.
Di antara senyawa- senyawa yang terkandung di dalam gas kendaraan bermotor yang dapat menimbulkan pengaruh sistemik, yang paling penting adalah karbon monoksida dan timbal. Pengaruh langsung dari kedua zat di atas terhadap kehidupan manusia dan bentuk kehidupan lainnya sangat berbeda-beda, dari pengaruh yang berat (mematikan) sampai pengaruh yang ringan (menimbulkan perasaan jengkel). Adanya zat pencemar di udara mempunyai kecenderungan untuk menaikkan jumlah penderita atau memperberat penyakit kanker paru-paru, emphysema, TBC, pneumonia, bronkitis, asma, dan bahkan influensa.
Gas CO tidak berbau, tidak berasa, sehingga kehadiranya tidak dapat dirasakan secara kasat mata. Justru sifat ini yang sangat berbahaya karena manusia yang terpapar tidak merasakan, akan tetapi akan terkena dampak secara mematikan. Senyawa CO sangat mudah berkaitan dengan hemoglobin (Hb), bila dibandingkan dengan daya ikat oksigen dengan Hb, maka daya ikat CO adalah240 kali daya ikat oksigen.
Fungsi oksigen untuk jaringan tubuh adalah untuk pelengkap proses pembakaran yang menghasilkan tenaga. Menurunnya kemampuan darah mengangkut oksigen dari paru-paru ke seluruh jaringan tubuh menyebabnya turunnya tenaga yang dihasilkan oleh metabolisme sel-sel (pertukaran zatantar sel).
Karena tidak berbau, maka pengguna tidak menyadari bila ada ancaman gas CO. keterlambatan menghindar dari paparan CO menyebabkan oksigen dalam darah tergantikan kendudukannya oleh CO. bila konsentrasi hingga sekitar 80 ppm, maka ancaman kematian akan besar. Mari renungkan bersama.


5. KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis data yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa asap kendaraan bermotor memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap kesehatan masyarakat. Namun, pengaruh dari pencemaran/polusi udara khususnya akibat kendaraan bermotor tidak sepenuhnya dapat dibuktikan karena sulit dipahami dan bersifat kumulatif.

Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat diajukan saran-saran sebagai berikut :
1. Pemerintah hendaknya lebih serius memperhatikan tentang pengendalian pencemaran udara terutama dengan lebih intensif melakukan pemeriksaan gas buang (uji emisi) kendaraan bermotor baik untuk roda dua maupun roda empat (pribadi maupun dinas) dan mensosialisasikan pentingnya perawatan kendaraan bermotor.
2. Pemerintah sebaiknya menetapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang pernah dilaksanakan di Jakarta dimana seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali hanya diperbolehkan menggunakan sepeda.
3. Masyarakat hendaknya memiliki prinsip hemat dalam mengonsumsi kendaraan bermotor dengan mengurangi jumlah kendaraan pribadi dan menggunakan kendaraan umum.
4. Kepada semua masyarakat yang berkompeten agar menciptakan bahan bakar alternatif yang lebih ramah lingkungan seperti CNG (Compressed Natural Gas), LPG, dan minyak nabati


DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Pencemaran_udara