FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN KERJA
Sebelum
kita mengalami kecelakaan, maka kita harus melakukan langkah-langkah
pencegahaan atau preventif terhadap segala kemungkinan yang terjadi. Langkah
preventif memang merupakan langkah yang penting dalam segala aspek kehidupan,
khususnya terkait dengan keselamatan kerja. Tidak ada seorang pun yang ingin
mengalami kecelakaan saat melakukan kegiatan, bekerja.
FAKTOR TEKNIS
Faktor Alat
Kondisi
suatu peralatan baik itu umur maupun kualitas sangat mempengaruhi terjadinya
kecelakaan kerja. Alat-alat yang sudah tua kemungkinan rusak itu ada. Apabila
alat itu sudah rusak, tentu saja dapat mengakibatkan kecelakaan. Contohnya
adalah :
- Perpipaan yang sudah tua.
- Alat-alat safety yang sudah rusak.
FAKTOR NON TEKNIS
Faktor Manusia
·
Latar
Belakang Pendidikan
Latar belakang pendidikan banyak
mempengaruhi tindakan seseorang dalam bekerja. Orang yang memiliki pendidikan yang lebih tinggi
cenderung berpikir lebih panjang atau dalam memandang sesuatu pekerjaan akan
melihat dari berbagai segi. Misalnya dari segi keamanan alat atau dari segi
keamanan diri. Lain halnya dengan orang yang berpendidikan lebih rendah,
cenderung akan berpikir lebih pendek atau bisa dikatakan ceroboh dalam bertindak.
Misalnya Ketika kita melakukan pekerjaan yang sangat beresiko terhadap
kecelakaan kerja tetapi kita tidak memakai peralatan safety dengan benar. Hal
ini yang tentunya dapat menimbulkan kecelakaan.
· Psikologis
Faktor Psikologis juga sangat mempengaruhi
terjadinya kecelakaan kerja. Psikologis seseorang sangat berpengaruh pada
konsentrasi dalam melakukan suatu pekerjaan. Bila konsentrasi sudah terganggu
maka akan mempengaruhi tindakan-tindakan yang akan dilakukan ketika bekerja.
Sehingga kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi. Contoh faktor psikologis yang
dapat mempengaruhi konsentrasi adalah :
- Masalah-masalah dirumah yang terbawa
ke tempat kerja.
- Suasana kerja yang tidak kondusif.
- Adanya pertengkaran dengan teman
sekerja.
· Faktor Keterampilan
Keterampilan
disini bisa diartikan pengalaman seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan.
Misalnya melakukan start/stop pada sebuah peralatan, memakai alat-alat
keselamatan, dsb. Pengalaman sangat dibutuhkan ketika melakukan pekerjaan untuk
menghindari kesalahan-kesalahan yang berakibat timbulnya kecelakaan kerja.
· Faktor Fisik
Lemahnya
kondisi fisik seseorang berpengaruh pada menurunnya tingkat konsentrasi dan
motivasi dalam bekerja. Sedangkan kita tahu bahwa konsentrasi dan motivasi
sangat dibutuhkan ketika bekerja. Bila sudah terganggu, kecelakaan sangat
mungkin terjadi. Contoh faktor fisik ini adalah :
- Kelelahan.
- Menderita Suatu Penyakit
· Mengambil resiko yang tidak tepat
Karena
tidak mau repot dalam bekerja, orang kadang melakukan hal-hal yang tidak
mencerminkan tindakan yang selamat. Sebagai contoh, pekerja malas mengambil
topeng las di rak keselamatan kerja, langsung mengelas tanpa pelindung mata.
Tanpa di duga, ada percikan api las yang mengenai mata. Setelah dilakukan
pengobatan, ternyata besarnya biaya pengobatan tidak sebanding dengan beberapa
detik mengambil peralatan keselamatan kerja.Demikian juga dengan mesin, sudah
tahu bahwa oli sudah waktunya diganti, karena hanya menyisakan pekerjaan
sedikit saja, oli mesin tidak diganti. Ternyata dengan kualitas oli yang jelek,
justru mesin menjadi panas (overheating) dan harus turun mesin,dengan biaya
yang jauh lebih tinggi, ditambah tetap harus mengganti oli.
FAKTOR ALAM
Untuk faktor alam adalah hal yang tidak bisa diprediksi
seperti contohnya :
saat mengecat gedung yang tinggi kita
mengabaikan ada angin yang kencang berhembus karena kita mngabaikan keselamatan
kerja itu bisa jadi akan berakibat fatal bagi kita.
Saat sedang memperbaiki jembatan padahal
debit air masih tinggi kita tetap saja memperbaikinya hal itu bisa saja kita
bisa terseret arus air yang deras saat kita memperbaiki jembatan yang rusak.
CARA PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA
Sebenarnya upaya pencegahan kecelakaan
dapat dilakukan dengan sederhana yaitu dengan menghilangkan faktor penyebab
terjadinya kecelakaan. Akan tetapi, kenyataan yang dihadapi di lapangan tidak
semudah seperti yang dibayangkan. Karena ini berkaitan dengan perubahan budaya dan
perilaku. Banyak faktor yang menghambat, seperti kurangnya pengetahuan dan
kesadaran pekerja, kurangnya sarana dan prasarana, belum adanya budaya tentang
K3, komitmen dari pihak manajemen yang kurang dan lain-lain.
Oleh karena itulah banyak berkembang pendekatan-pendekatan
yang membahas tentang pencegahan kecelakaan. Beberapa
pendekatan yang disampaikan oleh para ahli antara lain:
1.
PendekatanEnergi
Sesuai
denga konsep energy, bahwa kecelakaan bermula dari sumber energy. Oleh karena
itu, pendekatan pencegahan kecelakaan dapat dilakukan pada 3 titik sumber
terjadinya kecelakaan yaitu pada sumbernya, sepanjang aliran energy dan pada
penerima.
2.
Pendekatan pada sumber bahaya
Salah
satu contoh pengendalian pada sumber bahaya misalnya memakai peredam suara pada
mesin, mengganti mesin dengan mesin yang lebih rendah tingkat kebisingannya
3.
Pendekatan di sepanjang aliran energy
Pendekatan
berikutnya adalah di sepanjang aliran energy. Misalnya untuk mengurangi kebisingan dengan jalan memasang dinding
kedap suara atau memindahkan area kerja.
4.
Pendekatan pada penerima
Pendekatan
pada penerima misalnya, untuk mengurangi kebisingan dengan menggunakan alat
penutup telinga.
5.
Pendekatan Manusia Data
Menyebutkan bahwa sebanyak 85% kecelakaan
kerja pada manusia disebabkan oleh unsafe action. Oleh karena itu pendekatan
pencegahan kecelakaan dari sisi manusia adalah dengan menghilangkan atau unsafe
action dengan jalan:
• Pembinaan dan pelatihan
• Promosi K3 dan kampanye K3
• Pembinaan perilaku aman
• Pengawasan dan inspeksi K3
• Audit K3
• Komunikasi K3
• Pengembangan prosedur kerja aman
6.
PendekatanTeknis
Pendekatan
teknis menyangkut kondisi fisik, peralatan, lingkungan kerja maupun proses
produksi. Pendekatan teknis untuk mencegah kecelakaan misalnya:
• Pembuatan rancang bangun yang sesuai
dengan standard dan ketentuan yang berlaku.
• Memasang system pengamanan pada alat
kerja atau instalasi untuk mencegah kecelakaan dalam pengoperasian alat,
misalnya tutup pengaman mesin, system inter lock, system alarm, dan sebagainya
7.
PendekatanAdministratif
Pendekatan secara administratif dapat
dilakukan dengan cara:
• Penyediaan alat keselamatan kerja
•
Mengatur pola kerja
• Membuat Standar Operating Procedure
pengoperasian mesin
• Pengaturan waktu dan jam kerja untuk
menghindari kelelahan pekerja
UNDANG UNDANG KESELAMATAN KERJA
UU
Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan
Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok
yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang
keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan
hukum NKRI.
Dasar
hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun
1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap
warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak
menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga
kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Ruang
lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi
secara kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
a. Tempat kerja di mana dilakukan
pekerjaan bagi suatu usaha.
b. Adanya tenaga kerja, dan
c. Ada bahaya di tempat kerja.
UUKK
bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan
kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan
dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah,
mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk
mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara
aefisien, dan proses produksi berjalan lancar.
PENCEGAHAN
KECELAKAAN KERJA
Sebenarnya
upaya pencegahan kecelakaan dapat dilakukan dengan sederhana yaitu dengan
menghilangkan faktor penyebab terjadinya kecelakaan. Akan tetapi, kenyataan
yang dihadapi di lapangan tidak semudah seperti yang dibayangkan. Karena ini
berkaitan dengan perubahan budaya dan perilaku. Banyak faktor yang menghambat,
seperti kurangnya pengetahuan dan kesadaran pekerja, kurangnya sarana dan
prasarana, belum adanya budaya tentang K3, komitmen dari pihak manajemen yang
kurang dan lain-lain.
Oleh karena itulah banyak berkembang
pendekatan-pendekatan yang membahas tentang pencegahan kecelakaan. Beberapa
pendekatan yang disampaikan oleh para ahli antara lain:
1.
PendekatanEnergi
Sesuai
denga konsep energy, bahwa kecelakaan bermula dari sumber energy. Oleh karena
itu, pendekatan pencegahan kecelakaan dapat dilakukan pada 3 titik sumber
terjadinya kecelakaan yaitu pada sumbernya, sepanjang aliran energy dan pada
penerima.
2.
Pendekatan pada sumber bahaya
Salah
satu contoh pengendalian pada sumber bahaya misalnya memakai peredam suara pada
mesin, mengganti mesin dengan mesin yang lebih rendah tingkat kebisingannya
3.
Pendekatan di sepanjang aliran energy
Pendekatan
berikutnya adalah di sepanjang aliran energy. Misalnya untuk mengurangi kebisingan dengan jalan memasang dinding
kedap suara atau memindahkan area kerja.
4.
Pendekatan pada penerima
Pendekatan
pada penerima misalnya, untuk mengurangi kebisingan dengan menggunakan alat
penutup telinga.
5.
Pendekatan Manusia
Data
menyebutkan bahwa sebanyak 85% kecelakaan kerja pada manusia disebabkan oleh
unsafe action. Oleh karena itu pendekatan pencegahan kecelakaan dari sisi
manusia adalah dengan menghilangkan atau unsafe action dengan jalan:
·
Pembinaan dan pelatihan
·
Promosi K3 dan kampanye K3
·
Pembinaan perilaku aman
·
Pengawasan dan inspeksi K3
·
Audit K3
·
Komunikasi K3
·
Pengembangan prosedur kerja aman
6.
PendekatanTeknis
Pendekatan
teknis menyangkut kondisi fisik, peralatan, lingkungan kerja maupun proses
produksi. Pendekatan teknis untuk mencegah kecelakaan misalnya:
·
Pembuatan rancang bangun yang sesuai
dengan standard dan ketentuan yang berlaku.
·
Memasang system pengamanan pada alat
kerja atau instalasi untuk mencegah kecelakaan dalam pengoperasian alat,
misalnya tutup pengaman mesin, system inter lock, system alarm, dan sebagainya
7.
PendekatanAdministratif
Pendekatan secara administratif dapat
dilakukan dengan cara:
·
Penyediaan alat keselamatan kerja
·
Mengatur pola kerja
·
Membuat Standar Operating Procedure
pengoperasian mesin
·
Pengaturan waktu dan jam kerja untuk
menghindari kelelahan pekerja
8.
PendekatanManajemenUpaya pencegahan kecelakaan dari sisi manajemen
antara lain:
·
Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
·
Mengembangkan organisasi K3
·
Mengembangkan komitmen dan kepemimpinan
K3, khususnya untuk manajemen tingkat atas
UNDANG-UNDANG
KESELAMATAN KERJA
UU
Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,
menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan
mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur
agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak
mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk
kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
UU
Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan
Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok
yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang
keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan
hukum NKRI.
Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah
UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa:
“Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan
pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No.
14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta
pelaksana dari pembangunan.
Ruang
lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi
secara kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
a. Tempat kerja di mana dilakukan
pekerjaan bagi suatu usaha.
b. Adanya tenaga kerja, dan
c. Ada bahaya di tempat kerja.
UUKK
bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan
kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan
dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah,
mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk
mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara
aefisien, dan proses produksi berjalan lancar.
Memahami Prosedur yang Berkaitan dengan
Keamanan
Prosedur
yang berkaitan dengan keamanan (SOP, Standards Operation Procedure) wajib
dilakukan. Prosedur itu antara lain adalah penggunaan peralatan kesalamatan
kerja. Fungsi utama dari peralatan keselamatan kerja adalah melindungi dari
bahaya kecelakaan kerja dan mencegah akibat lebih lanjut dari kecelakaan kerja.
Pedoman dari ILO (International Labour Organization) menerangkan bahawa
kesehatan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Pedoman itu antara lain:
a. Melindungi pekerja dari setiap
kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
b. Membantu pekerja menyesuaikan diri
dengan pekerjaannya
c. Memelihara atau memperbaiki keadaan
fisik, mental, maupun sosial para pekerja.
Alat keselamatan kerja yang biasanya
dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan
telinga tergantung pada profesinya.
Alat-alat pelindung badan
Pada
waktu melaksanakan pekerjaan, badan kita harus benar-benar terlindung dari
kemungkinan terjadinya kecelakaan. Untuk melindungi diri dari resiko yang
ditimbulkan akibat kecelakaan, maka badan kita perlu menggunakan ala-alat
pelindung ketika melaksanakan suatu pekerjaan.
Berikut ini akan diuraikan beberapa alat
pelindung yang biasa dipakai dalam melakukan pekerjaan listrik dan elektronika.
a. Pakaian kerja
Pemilihan dan pemakaian pakaian kerja
dilakukan berdasarkan ketentuan berikut.
• Pemakaian pakaian mempertimbangkan
bahaya yang mungkin dialami
• Pakaian longgar, sobek, dasi, dan
arloji tidak boleh dipakai di dekat bagian mesin
• Jika kegiatan produksi berhubungan
dengn bahaya peledakan/ kebakaran maka harus memakai pakaian yang terbuat dari
seluloid.
• Baju lengan pendek lebih baik daripada
baju lengan panjang.
• Benda tajam atau runcing tidak boleh
dibawa dalam kantong.
• Tenaga kerja yang berhubungan langsung
dengan debu, tidak boleh memakai pakaian berkantong atau mempunyai lipatan.
MENGENAL DASAR HUKUM K3 INDONESIA
Undang-undang No. 1 Tahun 1951 tentang
Kerja
Di
dalam UU No.1 tahun 1951 tentang Kerja, mengatur tentang jam kerja, cuti
tahunan, cuti hamil, cuti haid bagi pekerja wanita, peraturan tentang kerja
anak-anak, orang muda, dan wanita, persyaratan tempat kerja, dan lain-lain.
Dalam Pasal 16 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1951 yang menetapkan, bahwa “Majikan harus
mengadakan tempat kerja dan perumahan yang memenuhi syarat-syarat kebersihan
dan Kesehatan”.
Undang-undang No. 2 Tahun 1952 tentang
Kecelakaan Kerja
Undang-undang
No. 2 tahun 1952 tentang Kecelakaan Kerja, Undang-Undang Konpensasi Pekerja
(Workmen Compensation Law) Undang-undang ini menentukan penggantian kerugian
kepada buruh yang mendapat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja
Undang-undang
Keselamatan Kerja diundangkan pada tahun 1970 dan menggantikan Veilligheids
Reglement pada Tahun 1910 (Stb. No. 406).
Mengatur
tentang syarat-syarat keselamatan kerja, kewajiban dari pengurus, sanksi
terhadap pelanggaran terhadap undang-undang ini dan juga mengatur tentang
Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Perlindungan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan jenis perlindungan
prevensif yang diterapkan untuk mencegah timbulnya Kecelakaan Kerja (K2) dan
Penyakit Akibat Kerja (PAK). Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja menegaskan bahwa perlindungan terhadap Pekerja/buruh di tempat kerja
merupakan hak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan
pekerja/buruh.
Secara umum perlindungan di tempat kerja
(work place) mencakup :
a.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
b.
Moral dan Kesusilaan;
c.
Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta
nilai-nilai agama.
Selain
Undang-undang tentang Keselamatan Kerja, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi
guna mendukung Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, berbagai peraturan
yang berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) antara lain :
1.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja;
2.
Permenaker No. 4 Tahun 1995 Tentang
Perusahaan Jasa Keselamatan dan
Kesehatan Kerja;
3. Instruksi
Menaker RI No. 5 Tahun 1996 Tentang Pengawasan dan Pembinaan K3 pada Kegiatan Konstruksi Bangunan; dan
4.
Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang SMK3
Sumber :
3http://azizenjoy.blogspot.com/2014/04/faktor-faktor-penyebab-kecelakaan-kerja.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar