1. Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua
ujung ektrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Keadilan
berasal dari bahasa arab “adl” yang artinya bersikap dan berlaku dalam
keseimbangan.Keseimbangan meliputi keseimbangan antara hak dan kewajiban dan
keserasian dengan sesama makhluk.Keadilan pada hakikatnya adalah
memperlakukan seseorang atau orang lain sesuai haknya atas kewajiban yang telah
di lakukan.Yang menjadi hak setiap orang adalah di akui dan di perlakukan
sesuai harkat dan mertabatnya yang sama derajatnya di mata Tuhan YME.Hak-hak
manusia adalah hak-hak yang diperlukan manusia bagi kelangsungan hidupnya di
dalam masyarakat.
Keadilan
dalam kehidupan manusia adalah sangat prinsip dan di manapun tidak mengenal
waktu dan tempat selalu di perjuangkan.Keadilan adalah bagian dari hak
asasi yang telah di miliki manusia sejak di lahirkan tanpa perbedaan.Manusia
tidak dapat di pisahkan dari keadilan,karena dengan keadilanlah manusia dapat
mempertahankan hidupnya.
Namun kita
sering mendengar bahwa keadilan masih belum terealisasi dengan baik dalam
kehidupan keluarga,bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.Contohnya masih banyak
pekerja rumah tangga mendapat perlakuan tidak adil dari majikannya,seorang
istri yang tidak mendapat hak yang seharusnya ia dapatkan dari suaminya,seorang
anak yang tidak mendapat haknya dari orang tuanya,ataupun hak-hak warga negara
yang belum terpenuhi seperti,hak untuk hidup layak,merdeka dari kemiskinan,hak
mendapatkan pendidikan dan hak untuk menyatakan pendapat.
Terkadang
manusia merasa bahwa hidup ini tidak adil,sebenarnya bukan hidupnya yang tidak
adil melainkan lingkungan yang kurang memberikan rasa adil atau bahkan dirinya
sendiri yang sulit untuk bersikap adil terhadap sesama.Kita dapat menuntut
keadilan appabila kita sudah melaksanakan apa yang menjadi sebuah
kewajiban,namun kita belum atau tidak mendapatkan hak atas apa yang telah kita
kerjakan.
Didalam negara
berkembang,masalah keadilan terasa sekali dalam proses pembangunan
bangsanya.Salah satu wujud dari keadilan adalah bilamana pemerintah dan
rakyatnya terdapat saling pengertian yang baik.Hal ini berkaitan dengan fungsi
menciptakan keadilan bagi seluruh rakyatnya.Suatu negara dapat di katakan maju
apabila seluruh rakyatnya sudah mendapatkan keadilan.
Manusia
adalah bagian dari kedilan,manusia dapat menciptakan keadilan untuk dirinya
maupun untuk orang lain.Sebagai manusia hendaknya kita dapat saling memberikan
rasa keadilan.Menghargai hak maupun kewajiban adalah tonggak terciptanya
keadilan.Maka dari itu mulailah untuk dapat bersikap adil bagi dirinya sendiri
maupun bagi orang lain sejak dini,jangan kita menuntut hak apabila kita belum
melaksanakan kewajiban.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak
hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, Jika kita hanya menuntut hak
dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada
pemerasan dan memperbudak orang lain. Begitupun sebaliknya.
2. Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingan dasar negara
kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila berbunyi : “keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.” Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan
dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau
ketidak adilan setiap hari.
3. Berbagai Macam Keadilan
a. Keadilan
Legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
b. Keadilan
Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama.
c. Keadilan
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat
dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar