Jumat, 20 April 2012

Manusia Dan Keadilan


1. Pengertian Keadilan

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ektrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Keadilan berasal dari bahasa arab “adl” yang artinya bersikap dan berlaku dalam keseimbangan.Keseimbangan meliputi keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keserasian dengan sesama makhluk.Keadilan pada hakikatnya adalah  memperlakukan seseorang atau orang lain sesuai haknya atas kewajiban yang telah di lakukan.Yang menjadi hak setiap orang adalah di akui dan di perlakukan sesuai harkat dan mertabatnya yang sama derajatnya di mata Tuhan YME.Hak-hak manusia adalah hak-hak yang diperlukan manusia bagi kelangsungan hidupnya di dalam masyarakat.
Keadilan dalam kehidupan manusia adalah sangat prinsip dan di manapun tidak mengenal waktu dan tempat selalu di perjuangkan.Keadilan   adalah bagian dari hak asasi yang telah di miliki manusia sejak di lahirkan tanpa perbedaan.Manusia tidak dapat di pisahkan dari keadilan,karena dengan keadilanlah manusia dapat mempertahankan hidupnya.
Namun kita sering mendengar bahwa keadilan masih belum terealisasi dengan baik dalam kehidupan keluarga,bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.Contohnya masih banyak pekerja rumah tangga mendapat perlakuan tidak adil dari majikannya,seorang istri yang tidak mendapat hak yang seharusnya ia dapatkan dari suaminya,seorang anak yang tidak mendapat haknya dari orang tuanya,ataupun hak-hak warga negara yang belum terpenuhi seperti,hak untuk hidup layak,merdeka dari kemiskinan,hak mendapatkan pendidikan dan hak untuk menyatakan pendapat.
Terkadang manusia merasa bahwa hidup ini tidak adil,sebenarnya bukan hidupnya yang tidak adil melainkan lingkungan yang kurang memberikan rasa adil atau bahkan dirinya sendiri yang sulit untuk bersikap adil terhadap sesama.Kita dapat menuntut keadilan appabila kita sudah melaksanakan apa yang menjadi sebuah kewajiban,namun kita belum atau tidak mendapatkan hak atas apa yang telah kita kerjakan.
Didalam negara berkembang,masalah keadilan terasa sekali dalam proses pembangunan bangsanya.Salah satu wujud dari keadilan adalah bilamana pemerintah dan rakyatnya terdapat saling pengertian yang baik.Hal ini berkaitan dengan fungsi menciptakan keadilan bagi seluruh rakyatnya.Suatu negara dapat di katakan maju apabila seluruh rakyatnya sudah mendapatkan keadilan.
Manusia adalah bagian dari kedilan,manusia dapat menciptakan keadilan untuk dirinya maupun untuk orang lain.Sebagai manusia hendaknya kita dapat saling memberikan rasa keadilan.Menghargai hak maupun kewajiban adalah tonggak terciptanya keadilan.Maka dari itu mulailah untuk dapat bersikap adil bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain sejak dini,jangan kita menuntut hak apabila kita belum melaksanakan kewajiban.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Begitupun sebaliknya.

2. Keadilan Sosial

Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidak adilan setiap hari.

3. Berbagai Macam Keadilan

a. Keadilan Legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.

b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.

c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar