Politik
Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia
Setiap bangsa di muka bumi ini
tidak terlepas kerjasamanya dengan bangsa lainnya dalam upaya untuk mencapai
kepentingan nasional dari bangsa tersebut. Kepentingan nasional merupakan kunci
politik luar negeri suatu negara di bumi ini. Suatu negara dalam forum internasional
akan selalu memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan nasionalnya. Sebagai
contoh: dalam rangka mengurangi pengangguran dan peningkatan devisa, negara
kita telah melakukan kerja sama dengan negara-negara tetangga dalam hal
pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar
negeri.
Pengertian
Politik Luar Negeri
Politik luar negeri suatu negara
merupakan suatu pola atau skema dari cara dan tujuan secara terbuka dan
tersembunyi dalam aksi negara tertentu terhadap negara lain ataupun sekelompok
negara lain, yang merupakan perpaduan dari tujuan dan kepentingan nasional
suatu negara. Politik luar negeri merupakan strategi dan taktik yang digunakan
oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain, atau dalam arti
lebih luas politik luar negeri merupakan pola perilaku yang digunakan oleh
suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri
juga berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk menentukan pilihan
tertentu.
Politik
Luar Negeri Republik Indonesia
Politik luar negeri Republik
Indonesia merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam
hubungannya dengan dunia internasional. Kebijakan-kebijakan yang diamksud
tentunya dalam upaya untuk perwujudan mencapaian tujuan nasional. Melalui
politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam
masyarakat antar bangsa. Adapun tujuan politik luar negeri Republik Indonesia
adalah untuk mewujudkan tujuan dan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat
gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang
diinginkan.
Proses pelaksanaan politik luar
negeri Republik Indonesia tersebut diawali dengan penetapan kebijakan dan
keputusan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang didasarkan pada
faktor-faktor nasional sebagai faktor internal, serta faktor-faktor
internasional sebagai faktor eksternal.
Dasar hukum pelaksanaan politik
luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa
"... kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan ..." Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan
bahwa "... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial ..."
Jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar
hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999
tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar
Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
Menegaskan arah politik luar negeri
Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik
beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan
kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta
meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan
rakyat.
Dalam melakukan perjanjian dan
kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat
banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
Meningkatkan kualitas dan kinerja
aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala
bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional,
memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan
Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
Meningkatkan kualitas diplomasi
guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama
ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan
pembangunan kawasan.
Meningkatkan kesiapan Indonesia
dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam
menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
Memperluas perjanjian ekstradisi dengan
negaranegara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya
melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
Meningkatkan kerjasama dalam segala
bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan
ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.\
Pengertian
Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia
Rumusan yang ada pada alinea I dan
alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi
politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan
gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.
Berikut
ini kutipan beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas
sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir
dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi
definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat
sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya
masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.
Mochtar Kusumaatmaja merumuskan
bebas aktif sebagai berikut : Bebas,
dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada
dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam
Pancasila. Aktif, berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar
negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian
internasionalnya, melainkan bersifat aktif.
A.W Wijaya merumuskan: Bebas,
berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing
atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super
power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan
persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara
lain.
Sumber
:
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://tisthanewbie26.wordpress.com/2012/12/06/pengertian-politik-strategi-nasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar