Politik dan Strategi Nasional Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik
nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Politik juga memiliki
bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari
sistem negara dan upaya – upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan
keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk
melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang
ada, maka dari itu diperlukan pengaturan strategi, karenan strategi merupakan
bagian dari politik untuk mencapai suatu tujuan yang diperoleh dengan cara-cara
dan pemikiran dalam menyelesaikan masalah maupun untuk memperoleh suatu hasil
yang diinginkan.
Beberapa penerapan Implementasi
Polstranas (Politik Strategi Nasional) dalam berbagai bidang, berikut ini
adalah contohnya.
Contoh
Implementasi :
A. Bidang Hukum.
B. Bidang Ekonomi.
C. Bidang Politik :
D. Bidang Pertahanan
dan Keamanan
A.
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih
menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang– undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik
Indonesia (KNRI), untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan
kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta
pengawasan yang efektif.
B. Implementasi politik strategi nasional
di bidang ekonomi :
Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip
persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan,
kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan
bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh
rakyat.
Meningkatkan penguasaan,
pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri
dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna
meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
Melakukan berbagai upaya terpadu
untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi
pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
Mempercepat penyelamatan dan
pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha
kecil,menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas
kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta
didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin
anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap,
peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan
pengeluaran.
C. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1. Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah– masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan
Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran
Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
4. Mengembangkan sistem
politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan
kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik serta
mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan
menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
5. Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan
partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya
masyarakat dalam kehidupan bernegara.
D. Implementasi poliitik strategi nasional
di bidang pertahanan dan keamanan:
1. Menata kembali
Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui
reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia
sebagai alar ncgara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam
membanru menyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan
sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat
dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari
kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela
negara melalui wajib l atih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan
kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan rakyat.
3. Meningkatkan
kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara
ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
Sumber :
Google
http://fhani.wordpress.com/2010/04/11/politik-dan-strategi-nasional/
http://Hanif.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar