Pengaruh
Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya
upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan
dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan
kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertahanan dan keamanan
dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh potensi
nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan nasional
secara terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan negara
Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana.
Ketahanan pertahanan
dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan
keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi ancaman, gangguan,
hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam baik langsung
maupun tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan
hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
Wujud ketahanan
pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang
dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan
memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan
pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan
negara. Dengan kata lain, adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam
mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat
semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, militer dan kepolisian disusun dan dikerahkan secara terpimpin ,
terintegrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin kelangsungan sistem keamanan
nasional (dulu dikenal dengan sishankamrata) yang ditandai dengan :
a.Pandangan
Bangsa Indonesia Tentang Perang dan Damai.
Bangsa Indonesia cinta
damai dan ingin bersahabat dengan semua bangsa di dunia serta tidak menghendaki
terjadinya sengketa bersenjata ataupun perang. Oleh karena itu, bangsa
Indonesia berhasrat dalam setiap penyelesaian pertikaian baik nasional mauoun
internasional selalu mengutamakan cara-cara damai. Walaupun cinta damai, namun
lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah
jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan ideologi dan
dasar negara Pancasila, kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia
serta keutuhan bangsa.
b.
Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan idiilnya
adalah Pancasila, landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945, dan landasan
visionalnya adalah wawasan nusantara. Pertahanan dan keamanan adalah hak dan
kewajiban bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
keutuhan bangsa dan wilayah, terpeliharanya keamanan nasional dan tercapainya
tujuan nasional.
c.
Petahanan dan Keamanan Negara Merupakan Upaya Nasional Terpadu.
Hal itu berarti
melibatkan seluruh potensi dan kekuatan nasional. Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara yang dilaksanakan dengan
penuh kesadaran dan tanggung jawab, kerelaan berjuang dan berkorban dalam
pengabdian kepada bangsa dan negara tanpa mengenal menyerah. Upaya itu
dirumuskan dalam doktrin yang disebut Doktrin Pertahanan dan Kemanan Negara
Republik Indonesia.
d.
Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia Diselenggarakan dengan Sistem
Keamanan Nasional (sishankamrata).
Hal itu berarti
bersifat total, kerakyatan dan kewilayahan. Pendayagunaan potensi nasional
dalam pengelolaan pertahanan dan keamanan nagara dilakukan secara optimal dan
terkoordinasi untuk mewujudkan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan
negara dalam keseimbangan dan keserasian antara kepentingan kesejahteraan dan
keamanan.
e.
Segenap Kekuatan dan Kemampuan Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.
Diorganisasikan kedalam satu wadah tunggal yang dinamakan TNI dan Polri.
Postur kekuatan hankam
mencakup struktur kekuatan, tingkat kemampuan dan gelar kekuatan. Untuk
membangun postur kekuatan terdapat empat pendekatan yang digunakan yaitu
ancaman, misi, kewilayahan, dan politik. Dalam konteks itu perlu ada pembagian
tugas dan fungsi yang jelas antara masalah pertahanan dan masalah keamanan.
Pertahanan diarahkan
untuk menghadapi ancaman dari luarnegeri dan menjadi tanggung jawab TNI.
Keamanan diarahkan
untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab Polri
dengan kemungkinan TNI dilibatkan apabila eskalasi ancaman meningkat ke keadaan
darurat.
Konsepsi pembangunan
kekuatan hankam perlu mengacu kepada konsep wawasan nusantara, dimana hankam
diarahkan kepada upaya pertahanan seluruh wilayah kedaulatan NKRI. Di samping
itu, kekuatan hankam perlu antisipasif terhadap prediksi ancaman dari luar sejalan
dengan pesatnya perkembangan iptek militer yang telah menghasilkan daya gempur
yang tinggi dan jarak jangkau yang jauh.
Hakekat ancaman akan
mempengaruhi kebijaksanaan dan strategi pembangunan kekuatan hankam. Kekeliruan
dalam merumuskan hakekat ancaman akan mengakibatkan postur kekuatan hankam yang
kurang efektif dalam menghadapi berbagai gejolak dalam negeri, bahkan tidak
akan mampu untuk melakukan perang konvensional. Untuk itu perlu dipertimbangkan
pula konstelasi geografi Indonesia dan kemajuan iptek. Kedaulatan NKRI yang dua
pertiga wilayahnya terdiri dari laut, menempatkan laut dan udara diatasnya
sebagai mandala perang yang pertama kali akan terancam karena digunakan sebagai
”initial point” untuk memasuki kedaulatan Indonesia di darat. Ancaman dari luar
senantiasa akan menggunakan media laut dan udara diatasnya karena kondisi
geografi Indonesia sebagai negara kepulauan.
Dengan demikian,
pembangunan postur kekuatan hankam secara proporsional dan seimbang antar unsur
utama kekuatan pertahanan yaitu, TNI AD, TNI AL dan TNI AU serta unsur utama
keamanan yaitu POLRI. Pesatnya kemajuan iptek membawa implikasi meningkatnya
kemampuan tempur termasuk daya hancur dan jarak jangkau. Oleh karena itu,
ancaman masa depan yang perlu diwaspadai adalah serangan langsung lewat udara
dan laut oleh kekuatan asing yang memiliki kepentingan terhadap Indonesia.
Di era globalisasi saat
ini dan di masa mendatang tidak menutup kemungkinan akan mengundang campur
tangan asing, dengan alasan menegakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, penegakan
hukum dan lingkungan hidup, di balik kepentingan nasional. Situasi seperti ini
kemungkinan besar dapat terjadi apabila unsur-unsur utama kekuatan hankam dan
komponen bangsa yang lain tidak mampu mengatasi permasalahan dalam negeri.
Untuk itu ancaman yang paling realistik adalah adanya “link-up” antara kekuatan
dalam negeri dengan luar negeri.
Geopolitik yang berubah
kearah geoekonomi mengandung implikasi semakin canggihnya upaya diplomasi guna
mencapai tujuan politik dan ekonomi. Pergeseran ini seolah-olah tidak akan
menimbulkan ancaman dari luar negeri yang serius. Namun bila dikaji secara
mendalam, justru ancaman yang dihasilkan dari aktivitasnya sangat membahayakan
integritas bangsa dan NKRI. Para pihak yang berkepentingan dengan Indonesia akan
menggunakan wahana diplomasi dan membangun opini untuk mencari dukungan
internasional agar membenarkan tindakannya. Kemajuan iptek informasi sangat
memungkinkan untuk melakukan itu, terlebih saat dunia internasional sedang
dalam situasi “unbalance of power”.
Perkembangan lingkungan
strategis.mengisyaratkan bahwa pergeseran geopolitik kearah geoekonomi membawa
perubahan besar dalam penerapan kebijaksanaan dan strategi negara di dunia
didalam mewujudkan kepentingan nasional masing-masing. Penerapan cara-cara baru
telah meningkatkan eskalasi konflik regional dan konflik dalam negeri yang
mendorong keterlibatan kekuatan super power didalamnya.
Menyikapi dinamika
perkembangan seperti itu, kita perlu membangun postur kekuatan hankam yang
memiliki profesionalisme yang tinggi untuk melaksanakan :
pertama,
kegiatan intel strategi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Kedua,
melaksanakan upaya pertahanan darat, laut dan udara.
Ketiga,
memelihara dan menegakkan keamanan dalam negeri dan secara berlanjut dalam semua
aspek kehidupan nasional untuk.
Keempat,
membina
potensi dan kekuatan wilayah dalam semua aspek kehidupan nasional untuk
meningkatkan ketahanan nasional.
Serta
kelima, memelihara stabilitas nasional dan ketahanan
nasional secara menyeluruh dan berlanjut.
Dalam rangka mewujudkan
postur kekuatan hankam yang memiliki kemampuan daya bendung dan daya tangkal
yang tinggi terhadap kemungkinan ancaman dari luar dibutuhkan anggaran yang
sangat besar, di sisi lain kita dihadapkan kepada berbagai keterbatasan.
Dengan
mengacu kepada negara-negara lain yang membangun kekuatan hankam melalui
pendekatan misi yaitu hanya untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk
kepentingan invasi, barangkali konsep ”standing armed forces” secara
proporsional dan seimbang perlu dikembangkan dengan susunan kekuatan pertahanan
keamanan negara (hankamneg) yang meliputi :
a. Perlawanan
bersenjata yang terdiri atas bala nyata yang merupakan kekuatan TNI yang selalu
siap dan yang dibina sebagai kekuatan cadangan serta bala potensial yang terdiri
atas Polri dan rakyat terlatih (Ratih) sebagai fungsi perlawanan rakyat
(Wanra).
b. Perlawanan tidak
bersenjata yang terdiri atas rakyat terlatih (Ratih) dengan fungsi ketertiban
umum (Tibum), perlindungan rakyat (Linra) keamanan rakyat (Kamra) dan
perlindungan masyarakat (Linmas).
c. Komponen pendukung
perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata sesuai dengan bidang profesinya
dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional, sarana dan prasarana serta
perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.
Ketahanan
Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
a. Pertahanan dan
Keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara , yang
berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan Siskamnas
(Sishankarata) untuk menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Bangsa Indonesia
cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya.
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan negara yang
mencakup wilayah tanah air beserta segenap isinya merupakan suatu kehormatan
demi martabat bangsa dan negara. Oleh karena itu, haruslah diselenggarakan
dengan mengandalkan pada kekuatan dan kemampuan sendiri.
c. Pembangunan kekuatan
dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian
dan stabilitas keamanan yang diabdikan untuk kesinambungan Pembangunan Nasional
dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
d. Potensi nasional dan
hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman
dan gangguan, agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir
dan bathin segenap lapisan masyarakat bangsa Indonesia.
e. Perlengkapan dan
peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan
keamanan sedapat mungkin harus dihasilkan oleh industri dalam negeri, pengadaan
dari luar negeri dilakukan karena terpaksa dimana indutri dalam negeri masih
terbatas kemampuannya. Oleh karena itu, iptek militer dalam negeri senantiasa
harus ditingkatkan kemampuannya.
f. Pembangunan dan
penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan haruslah
diselenggarakan oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif bijaksana,
menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghayati makna nilai dan hakikat
perang dan damai. Kelangsungan hidup dan perkembangan hidup bangsa, memerlukan
dukungan manusia-manusia yang bermutu tinggi, tanggap dan tangguh serta
bertanggung jawab, kerelaan berjuang dan berkorban demi kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan golongan dan pribadi.
g. Sebagai tentara
rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNI berpedoman pada Sapta Marga
yang merupakan penjabaran Pancasila. Sebagai kekuatan pertahanan, dalam keadaan
damai TNI dikembangkan dengan kekuatan kecil, profesional, efektif, efisien dan
modern bersama segenap kekuatan perlawanan bersenjata dalam wadah tunggal TNI
disusun dalam Siskamnas (Sishankamrata) dengan strategi penangkalan.
h. Sebagai kekuatan
inti Kamtibnas, Polri berpedoman kepada Tri Brata dan Catur Prasetya dan
dikembangkan sebagai kekuatan yang mampu melaksanakan penegakkan hukum,
memelihara dan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
i. Masyarakat secara
terus menerus perlu ditingkatkan kesadaran dan ketaatanya kapada hukum.
Dengan demikian
ketahanan pertahanan dan keamanan yang diinginkan adalah kondisi daya tangkal
bangsa dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan
memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara yang dinamis, mengamankan
pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara
dan menangkal segala bentuk ancaman.
Sumber :
Google