Pengertian
Kata wawasan berasal dari kata
“wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang.
Jika ditambah dengan
akhiran – an maka secara harfiah berarti
cara penglihatan, cara tinjau. kata ini membentuk kata „mawas‟ yang berarti
memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang,
cara meninjau, atau cara melihat.
Jadi dalam pengertiannya yaitu cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan
nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga Negara dan aparatur Negara
harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan
bangsa dan Negara Indonesia.
Asas wawasan nusantara Merupakan
ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa
Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika hal ini diabaikan, maka komponen
pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa
dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari
:
1. Kepentingan yang
sama.
2. KeadilanYang berarti
kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
3. KejujuranYang
berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta
ketentuan yangbenar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
4. SolidaritasYang
berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa
meninggalkanciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja samaAdanya
koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya
sinergiyang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap
ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dankesatuandalam
bhinekaan.
Sumber :
- Google
-
http://laskardaya.wordpress.com/2009/10/17/definisi-wawasan-nusantara/
-
http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/1917430-faktor-dan-latar-belakang-terjadinya/
-
http://ogiezone.blogspot.com/2009/04/implementasi-dan-tantangan-wawasan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar